JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, Dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Rabu, (8/9/2021). Oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
“Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar, kami laporan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, terkait dengan adanya komunikasi Lili dengan pihak yang sedang menjalani perkara di KPK, mantan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial, beberapa waktu lalu.” Kata Peneliti ICW, Kurnia, kepada para awak media. Rabu (8/9/2021).
Lebihlanjut Kurnia menjelaskan, yang menjadi landasan laporan ICW yaitu merujuk kepada putusan Dewan Pengawas KPK yang menjelaskan secara gamblang tentang adanya komunikasi antara Lili dan Syahrial.
“Kami menilai, tindakan Lili diduga kuat melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK tentang larangan bagi Pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang sedang menjalani perkara di KPK dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” Tegas Kurnia.
ICW berharap Kapolri memerintahkan jajarannya untuk bekerja profesional dan independen dalam mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili. “Jika kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka ICW meminta agar Kepolisian segera menetapkan Lili Pintauli Siregar sebagai tersangka,” pintanya.
Lili dinyatakan terbukti melanggar dua kode etik selaku pimpinan lembaga antirasuah. Pertama, menggunakan pengaruhnya selaku insan KPK guna kepentingan pribadi.
Ia meminta Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial untuk membantu pembayaran uang jasa pengabdian saudaranya, Ruri Prihatini Lubis, yang pernah bekerja di PDAM Tirto Kualo di Tanjungbalai selaku Plt Direktur.
Kedua, Lili dinyatakan terbukti menjalin komunikasi secara langsung dengan Syahrial. Padahal, Syahrial saat itu tengah berstatus sebagai pihak yang beperkara di KPK. (bd)










