Hukrim  

Kejagung Tangkap 3 Jaksa Gadungan Komplotan Penipu Rp 2,2 Miliar

Tiga jaksa gadungan FRA, DTM, dan RP, terduga pelaku penipuan Rp 2,2 miliar, yang diamanakan oleh Kejagung RI, di dua tempat di Yogyakarta.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO)  pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap 1 lagi jaksa gadungan berinisial RP.

Pria berinisial RP ini, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan. Dalam menjalankan aksinya bermodus mengaku-ngaku sebagai Jaksa dalam menipu korbannya.

“Tim PAM SDO Jamintel Kejagung kembali berhasil mengamankan satu orang berinisial RP. Ia ditangkap saat berada disebua minimarket wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta. Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).

Ketut mengatakan, RP mengaku sebagai jaksa dan menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengakibatkan kerugian pada korbannya kurang lebih sekitar Rp 2,2 miliar.

“Penangkapan terhadap RP merupakan hasil pengembangan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh dua orang wanita jaksa gadungan berinisial FRA dan DTM. Keduanya wanita yang telah terleh dahulu diamankan. FRA dan DTM berhasil diamankan pada Kamis  (17/3/2022) 2022 sekitar pukul 10:30 WIB di salah satu apartemen di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta. Jadi pria berinisial RP ini merupakan komplotan FRA dan DTM.” Ujar Ketut.

Namun Ketut, belum menjelaskan terkait kronologis kejadian. Karena, saat ini ketiga pelaku berikut barang buktinya telah dibawa ke Polres Kabupaten Malang untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

“Saat ini ketiga orang tersebut beserta barang/benda yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan telah diserahkan kepada Kepolisian Resor Kabupaten Malang pada Jumat 18 Maret 2022 pukul 05:00 WIB,”  Pungkas Ketut Sumedana. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!