BANDA ACEH-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pidie Jaya, Aceh menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rekonstruksi jembatan Pangwa, kecamatan Tringgadeng Kabupaten Pidie Jaya tahaun 2017 lalu, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.049.766.589.
Ketiga tersangka tersebut yakni, berinisial MAH selaku direktur PT Zarnita Abadi, AZH selaku konsultan pengawas dan MUR selaku direktur PT Trikarya Pratama Consultant.
“Tiga orang tersangka ini merupakan rekanan pada kantor Badan penanggulangan bencana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) dalam proyek tersebut. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Pidie Jaya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersangka.” Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Munawal Hadi. Rabu 24/2/2021).
Munawal, menyebutkan, pengusutan kasus tersebut sudah dimulai sejak Oktober 2020 setelah terbitnya surat perintah penyidikan Nomor: 05/L.1.31/FD.1/10/2020 tanggal 1 Oktober 2020.
Dia menyebutkan, proyek rekontruksi jembatan Pangwa dikerjakan pasca bencana gempa Pidie Jaya tahun 2017 pada BPBA Tahun anggaran 2017 sebesar Rp11.217.385.000. “Perbuatan para tersangka berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp1.049.766.589,” ujarnya.
Modus para tersangka melakukan korupsi dengan cara berbagi peran, di mana tersangka MAH selaku pelaksana proyek diduga membeli readimix sebagai bahan pengecoran jembatan dipesan tidak sesuai dengan surat dukungan pada surat penawaran.
Ternyata, tersangka hanya menyewa mobil PT LB untuk mengaduk material readimix diantar ke lokasi proyek. Sementara tersangka AZH berperan sebagai pengendali untuk pelaksana pengawasan pembangunan Jembatan Pangwa.
“Keterlibatan tersangka AZH sangat dominan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Selain memenangkan paket pengawasan sebesar Rp.343 juta, tersangka Azh juga mengikuti pertemuan di BPBA sebagai penghubung dengan PPTK T Raja al-Kausar dan direktur Trikarya Pratama Consultan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Mukhzan seperti dikutip dari iNewsAceh.id.
Sedangkan peran tersangka MUR yang merupakan direktur CV Trikarya Pratama Consultan, kata Muhkzan, berperan meminjamkan seluruh dokumen perusahaan pada tersangka Azh untuk menguikuti lelang (tender) paket pengawasan proyek pembangunan Jembatan Pangwa.
“Dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tiga tersangka tersebut dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Aceh terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar, lebih.” ujarnya.
Atas perbuatanya, tiga tersangka, disangkakam melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (jn)