Hukrim

Polisi tahan ketua KP2 Aceh terkait dugaan penipuan bantuan rumah

×

Polisi tahan ketua KP2 Aceh terkait dugaan penipuan bantuan rumah

Sebarkan artikel ini
Polres Pidie Provinsi Aceh tahan ketua Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh, Muhammad Rafsanjani, terkait kasus dugaan penipuan bantuan program Rumah Talangan (RTL) Keluarga Prasejahtera.

“Jumlah korbannya diperkirakan lebih dari 100 orang, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 1,5 miliar. Pihak kepolisian kini terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus ini.” Kata Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar

PIDIE, PIDIE, NusantaraPosOnline.Com-Polres Pidie Provinsi Aceh akhirnya resmi menahan ketua Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh, bernama Muhammad Rafsanjani atau MR (38 tahun) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok bantuan program Rumah Talangan (RTL) keluarga prasejahtera.

Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar membenarkan penahanan tersebut, ia mengatakan tersangka MR sudah dilakukan penahanan.

“Yang bersangkutan ditahan sejak Kamis malam 10 April 2025, di Rumah Tahanan Polres Pidie. Ia akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.” Kata AKP Dedy.

Dikatakanya, proses hukum sedang berjalan dan penyidik masih terus melakukan pendalaman, dalam perkara ini.  

“Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal kuat bahwa MR diduga menipu masyarakat dengan menjanjikan bantuan bantuan program Rumah Talangan (RTL) keluarga prasejahtera, melalui lembaga yang dipimpinnya.” Terangnya.

Menurut Dedy, modus operandi tersangka adalah meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih sebagai dana talangan administrasi.

“Jumlah korbannya diperkirakan lebih dari 100 orang, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 1,5 miliar. Pihak kepolisian kini terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus ini.” Ujarnya.

Ia pun meminta, agar masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk melapor ke pihak kopolisian, agar kasus serupa tak terjadi lagi.

“Penahanan ini merupakan langkah awal dalam proses hukum. Kami serius menangani kasus ini dan berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan penipuan,” pungkasnya.

Kasus Terbongkar Setelah Korban Lapor Polisi

Kasus dugaan penipuan yang menjerat ketua KP2 Aceh, Muhammad Rafsanjani, terungkap setelah para korbannya melapor ke polisi.

Laporan pertama dilakukan oleh Nurul Hakiki pada Senin, 17 Maret 2025, disusul tiga laporan tambahan pada Selasa, 25 Maret 2025, dengan korban yang berbeda yaitu Tisara dan Husna, warga Gampong Meunasah Krueng, Kecamatan Delima, serta Faisal Rizal, warga Gampong Mee Lampoh Saka, Kecamatan Peukan Baro.

Para korban mengaku telah menyerahkan uang antara Rp 15 juta hingga Rp 30 juta kepada KP2 Aceh pada tahun 2024 untuk program RTL keluarga prasejahtera.

Namun, hingga kini, rumah yang dijanjikan tidak kunjung terbangun atau hanya sebatas pondasi.

Sebelumnya Ketua Kelompok Korban Saifullah 40 tahun Penipuan KP2 Aceh mengtakan, bahwa para korban telah berulang kali diberikan kontrak baru setiap kali mereka menanyakan kejelasan pembangunan rumah mereka.

“Kami sudah lelah dengan janji-janji yang tidak pernah ditepati. Setiap kali kami menagih, malah diminta menandatangani kontrak baru. Tapi rumah tetap tidak ada, dan uang kami tidak dikembalikan,” ujarnya.

Selain itu, kata Saifullah, Muhammad Rafsanjani juga kerap mencari kesalahan korban agar memiliki alasan untuk tidak melanjutkan pembangunan rumah tipe 36 dan sepertinya tidak ingin mengembalikan uang korban saat menagih janji pada dirinya.

Bahkan, ia menduga uang korban satu digunakan untuk membangun rumah korban lainnya dalam skema yang tidak transparan.

Hingga saat ini, belum ada satu pun rumah RTL yang siap huni meskipun uang lebih dari 100 korban telah dikumpulkan selama lebih dari setahun.

Para korban kini mendesak pihak polisi untuk segera menetapkan MR sebagai tersangka agar tidak ada lagi korban yang dirugikan.

Mereka juga mengajak korban lain untuk bergabung dalam Kelompok Korban Penipuan KP2 Aceh dan melaporkan dugaan penipuan ini ke pihak berwajib.

“Jangan takut pada intimidasi yang dia lancarkan. Dia tidak berhak marah setelah menipu dan menggelapkan uang kita. Kita yang seharusnya marah,” ujarnya.

M Nasir Saifullah mengusulkan nama istrinya, Helmi Azalia, sebagai penerima rumah talangan KP2 Aceh.

Ia telah menyerahkan uang senilai Rp 15 juta pada Muhammad Rafsanjani pada Agustus 2024.

Namun, karena rumah tipe 36 yang dijanjikan tak kunjung dibangun, ia membangun sendiri rumahnya.

“Material yang dibawa saat itu nilainya sekitar Rp 9 juta,” ujarnya.

Pada 2024 lalu, ia juga mengusulkan nama neneknya, Nabasiah, warga Gampong Meunasah Krueng, Kecamatan Delima, sebagai calon penerima rumah RTL keluarga prasejahtera akal-akalan KP2 Aceh. “Adik saya, Nurul Hakiki, yang menandatangani kontrak rumah untuk nenek saya. Nenek saya juga sudah menyerahkan uang senilai Rp 15 juta pada 2024 lalu,” ujar Saifullah. ***

Pewarta : MARWAN HUTABARAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!