SURABAYA (NusantaraPosOnline.Com)-Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari), Tanjung Perak berhasil membongkar praktek dugaan korupsi pada proye pembangunan Gedung Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) di Dermaga Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Proyek tersebut dibiayai dari Derjen perhubungan laut, Kementerian Perhubungan, yang berasal dari APBN tahun 2012 senilai Rp 3.950.000.000 itu diduga menyimpang dari spesifikasi yang ada.
Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejari Surabaya telah menetapkan dua orang tersangka. Yaitu mantan Kepala Kantor Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Tanjung Perak beinisial S, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan proyek tersebut berinisial B.
“Kedua tersangka berinisial B dan S sudah kami tahan di Rumah tahanan Medaeng,” Kata Kasintel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nurie. Jumat (5/5/2017).
Menurutnya, meski kita telah telah menetapakan dua orang tersangka dan telah melakukan penahanan, Namun pihaknya belum bisa menghitung secara detail berapa nilai kerugian dalam pembangunan gedung PLP tersebut.
“Secara pasti kami masih melakukan penghitungan kerugian negaranya, tapi dari tafsiran awal, terdapat kerugian Negara kisaran Rp 400 jutaan,” Tambah Lingga.
Untuk mengungkap dugaan korupsi di tubuh Kementrian Perhubungan cukup cepat. Penyidik bekerja ekstra keras selama tiga bulan untuk membongkar kasus ini.
“Proses penyelidikan mulai Februari, lalu Maret ditingkatkan statusnya menjadi Penyidikan. Awal Mei kami sudah menetapkan tersangka,” terangnya.
Kapan persoalan ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor?
“Saat ini penyidik terus memeriksa dan mendalami kasus ini. Penahanan yang kami lakukan untuk mempermudah jalannya pemeriksaan,” Kata Lingga. (jun)