Hukrim  

Kejati Tahan Mantan Anggota DPRD Jombang Terkait Korupsi KUR

Siswo Iryana menutup wajahnya saat digelandang petugas menuju ruang tahanan. Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 17.15 WIB

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, resmi melakukan penahanan terhadap Mantan anggota DPRD Jombang, Siswo Iryana. Sebelumnya, Siswo ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim Cabang Jombang senilai Rp12,7 miliar.

Siswo digelandang menuju ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 17.15 WIB dan dikawal sejumlah petugas dari Kejati Jatim. Siswo Iryana menutup wajahnya saat digelandang petugas Kejati Jatim menuju ruang tahanan.

Penahanan dilakukan Kejati Jatim terhadap Siswo, warga Sambong Indah Desa Sambong Dukuh Kecamatan/Kabupaten Jombang itu akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Dengan tujuan untuk mempermudah proses penyidikan, dan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan modus korupsi yang dilakukan tersangka adalah dengan mencatut nama orang lain untuk mencairkan KUR di Bank Jatim Cabang Jombang.

“Dugaan korupsi ini bermula saat Siswo menjabat anggota DPRD Jombang periode 2009-2014 mengajukan KUR untuk 55 debitur. Dari jumlah itu, pengajuan KUR yang diterima sebanyak 33 debitur dengan total dana yang cair sebesar Rp12,7 miliar.” Terang Didik Farkhan Alisyahdi, Rabu (14/11/2018).

Menurutnya, debitur yang diajukan Siswo untuk mendapat KUR tidak pernah menerima KUR seperti yang diajukan tersangka. Selain itu, Siswo tidak berhak menerima KUR karena yang bersangkutan tidak memenuhi kualifikasi memperoleh fasilitas kredit KUR dari Bank Jatim.

“Untuk keperluan proses hukum kasus KUR ini, kami masih akan melakukan pemanggilan dua saksi lagi yang ada kaitannya dengan perkara ini,” Tambah Didik.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor :42/Pid.Sus/TPK/2016/PN Sby dengan terdakwa Penyaluran Operasional Kredit di Bank Jatim Cabang Jombang Heru Cahyo Setiyono, ada beberapa di antaranya merupakan oknum anggota DPRD Jombang periode 2009-2014 yang diduga terlibat korupsi KUR Bank Jatim Cabang Jombang.

Salah satu modus dari korupsi ini adalah mengatasnamakan orang lain untuk mendapat KUR.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari fakta di persidangan. Dalam putusan, kami diminta majelis hakim untuk mengembangkan kasus ini,” Ucap Kepala Kejati Jatim Sunarta.

Dalam perkara ini, untuk mepertangungjawabkan perbuatnya Siswo dijerat  Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!