Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukrim

Korupsi BPAD Sumut, Kejati Tahan Wadir CV. Allah Omega

×

Korupsi BPAD Sumut, Kejati Tahan Wadir CV. Allah Omega

Sebarkan artikel ini
Wakil Direktur CV Allah Omega, Willian Josua Butar Butar

MEDAN, NusantaraPosOnline.Com- Wakil Direktur (Wadir) CV Allah Omega, Willian Josua Butar Butar, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Medan, Sumatera Utara.  Willian ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan perpustakaan di Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara (BPAD Provsu) yang bersumber dari APBD 2014.

Sebelumnya Kejati Sumut menahan sudah menahan tiga orang dalam kasus tersebut, yakni  Kepala BPAD Prov Sumut, Hasangapan Tambunan, Heri Nopianto selaku Direktur CV Indoprima dan Muchamad Chumaidi selaku Direktur CV Multi Sarana Abadi.

Jaksa menganggap Willian Josua Butar Butar, ikut dalam kegiatan dan menandatangani kontrak pekerjaan sebagai wakil direktur.

“Penyidik melakukan penahanan terhadap Willian Josua Butar Butar pada Senin tanggal 7 Agustus 2017,” kata Jaksa Bidang Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan kepada wartawan.

Yosgernold menyebutkan, Bahwa Willian sebelumnya telah dipanggil sebagai tersangka dan hadir di Kantor Kejatisu sejak jam 09.00 wib.

“Setelah diperiksa kesehatannya oleh tim medis dan dinyatakan sehat, maka tersangka kami tahan,” jelasnya.

Dengan diangkut mobil husus tahanan, tersangka dibawa ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

Sedangkan untuk tersangka lain, Menurut Yos, akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan ditahap penyidikan.

Adapun tiga tersangka lain yang belum ditahan yakni SH selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa, GSN selaku sekretaris panitia dan RM selaku anggota panitia pengadaan‎.

“Kalau yang bersangkutan tidak bersedia hadi tampa alasan yang jelas, Jika diperlukan, akan kita lakukan pemanggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan yang ada,” Tegas Yosgernold.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hasil auditor dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut menyebutkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!