MADIUN, NusantaraPosOnline.Com-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan mantan Kepala Desa Kaligunting, Kecamatan Pliangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Nur Amin, SE (NA), Selasa (10/5/2022). Dalam kasus diduga dugaan penyelewengan APBDes Kaligunting tahun 2016 hingga 2019, yang merugikan keuangan negara Rp 487 juta.
Penahanan Nur Amin, ini dilakukan setelah penyidik Tipikor Satreskrim Polres Madiun melimpahkan berkas, beserta tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejari Madiun, untuk proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro mengtakan, penahanan terhadap tersangka NA dilakukan untuk memudahkan dan kelancaran persidangan kasus itu.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan kami lakukan untuk kepentingan penuntutan di persidangan. Tersangka sementara kami titipkan di Polres Madiun untuk 20 hari ke depan.” kata. Purning Selasa (10/5/2022).
Ia menambahkan, pihaknya akan secepatnya melimpahkan dakwaan tersangka ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Agar sidang perdana tersangka mantan Kades Kaligunting ini dapat digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Rian Wira Raja mengatakan, kasus yang membelit tersangka NA. Ia disangkakan melakukan penyelewengan APBDes Kaligunting tahun 2016 hingga 2019.
Menurut Ryan modus korupsi yang dilakukan NA. Ia mengelola seluruh proyek yang anggarannya bersumber dari APBDes, mulai dari memotong honor tim pengelola kegiatan (TPK) tahun 2016-2019, lalu honor konsultan perencana tahun 2019. Selain itu juga memptong honor kuli dan tukang tahun 2017-2019, hingga tunjangan Plt Sekdes Kaligunting.
“Ada juga penyalahgunaan uang kompensasi pemakaman dalam proyek perumahan. Total kerugian negara dari hasil audit BPKP sebesar Rp 487 juta,” jelasnya.
Ryan menambahkan, dalam mengusut kasus ini, Polres Madiun sendiri sudah mendatangkan sejumlah ahli, mulai dari Kemendes, LKPP, hingga ahli konstruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Total ada 37 saksi yang sudah di mintai keterangan. Imbuhnya. (Edy)










