JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri polisi mengamankan barang bukti uang Rp 173 miliar lebih dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PLN, Nur Pamudji (NP) dalam kasus pengadaan High Speed Diesel (HSD) PT Trans Petrochemical Pasific Industri (TPPI).
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Djoko Poerwanto, ia mengatakan, kami mengamankan barang bukti selama tiga tahap. Tahap pertama yaitu pada 6 Maret 2018, sejumlah Rp 140.715.151.524,79. Kemudian tahap kedua dan ketiga pada hari yang sama, yakni 24 Mei 2018.
“Jumlah total sebesar Rp. 173.369.702.672,85,” kata Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).
Kasus korupsi yang menjerat NP telah merugikan keuangan Negara Rp 188 miliar lebih. Adapun barang bukti uang ratusan miliar itu dipamerkan penyidik dalam konferensi pers.
Terkait penahanan tersangka NP menyusul koleganya sesama bos PLN yaitu Sofyan Basir, yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1 pada 23 April 2019. (bd)