Hukrim  

Korupsi Pembahasan APBD Dua Mantan Ketua DPRD Riau Divonis 6 Tahun

KORUPSI : Johar Firdaus dan Suparman, saat menjalani proses hukum di Pengadilan Negri Pekanbaru

PEKANBARU, NusantaraPosOnline.Com-Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada dua mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman. Dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap pengesahaan RAPBDP Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015.

Selain kurungan penjara, keduanya juga dikenakan hukuman membayar denda Rp 200 Juta, subsidair kurungan penjara enam bulan. Tidak hanya itu, hak politik keduanya juga dicabut selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Johar merupakan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014. Sedangkan Suparman periode 2014-2019. Namun Suparman mundur dari kursi Ketua DPRD Riau karena menjadi Bupati Rohul pada 2015.

Dalam salinan putusan MA tersebut, disebutkan penolakan kasasi dari pemohon penuntut KPK terhadap terdakwa I Johar Firdaus. MA mengadili memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru pada 15 Juni 2017, yang memperbaiki putusan PN Pekanbaru pada 23 Februari 2017 terhadap Johar mengenai pidana yang dijatuhkan.

MA mengabulkan permohonan kasasi penuntut KPK terhadap terdakwa II, Suparman. MA membatalkan putusan PN Pekanbaru, 23 Februari 2017, yang memvonis bebas Suparman.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa, Johar Firdaus dan Suparman, mantan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Dengan demikian, majelis menjatuhkan hukuman bagi keduanya masing-masing 6 tahun dan pidana denda masing-masing Rp 200 juta. Dengan ketentuan, jika pidana denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing 6 bulan.

Tak sampai di situ saja. MA malah menjatuhkan pidana tambahan kepada keduanya berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak para terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Suparman, yang sempat divonis bebas di PN Pekanbaru, dalam putusan MA diperintahkan untuk ditahan.

Putusan kasasi itu diketok oleh Artidjo Alkostar dan panitera pengganti Retno Murno Susanto. Putusan MA ini dijatuhkan pada 8 November 2017.

Kedua terdakwa, Johar Firdaus dan Suparman, terlibat dalam tindak pidana korupsi pengesahan APBD Riau saat Annas Maamun menjadi Gubernur Riau. Annas melakukan suap agar pengesahan APBD Riau segera direalisasi para anggota Dewan. Johar dan Suparman kecipratan dana suap tersebut.

Suparman, mantan Ketua DPRD Riau, kini berstatus Bupati Rohul. Suparman sempat lega karena dijatuhi hukuman bebas di PN Pekanbaru. Kini tentunya Suparman akan segera menyusul rekannya, Johar Firdaus, didalam jeriji besi.  (jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!