Hukrim  

Korupsi Proyek Jalan, Anak Buah Bupati Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

Kata Ketua Majelis Hakim Erma Suharti memimpin sidang yang digelar secara daring dan virtual, di Pengadilan Tipikor Palembang

PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim  Sumatra Selatan, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Elfin MZ Muchtar divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan, dan harus membayar kerugian negara sebesar Rp2,365 miliar atas kasus korupsi 16 proyek peningkatan jalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Rp135 miliar.

“Menyatakan terdakwa Elfin MZ Muchtar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.” Kata Ketua Majelis Hakim Erma Suharti saat membacakan amar putusan sidang yang digelar secara daring dan virtual, di Pengadilan Tipikor Palembang Selasa (28/4/2020).

Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim Sumatra Selatan, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Elfin MZ Muchtar

Elfin bersalah melanggar melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Erma mengatakan terdakwa Elfin sebagai Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terbukti menjadi kaki tangan Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani dalam suap yang berasal dari Diretur PT Indo Paser Beton Robi Okta Fahlevi.

Hal yang memberatkan Elfin yakni tidak mendukung komitmen pemerintah dan bangsa mengenai komitmen memberantas korupsi. Sementara yang meringankan vonis Elfin karena sudah sopan dan dianggap kooperatif selama sidang.

“Terdakwa diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp2,365 miliar. Dari total Rp13 miliar uang fee tersebut, terdakwa Elfin menerima Rp5,23 miliar. Jika terdakwa tidak mengganti uang kerugian negara maka harta benda dapat disita dan dilelang. Dan kalau tidak cukup diganti penjara delapan bulan,” kata Erma.

Selama paparan fakta persidangan, Elfin terbukti memiliki peran sebagai penghubung antara kontraktor dengan Ahmad Yani dan Wakil Bupati Juarsyah untuk mencarikan kontraktor yang bersedia mengerjakan 16 proyek pengerjaan jalan senilai Rp135 miliar.

Elfin mencari kontraktor yang bersedia memberikan commitment fee sebesar 15 persen di awal untuk pengerjaan 16 proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.

Saat itu hanya Robi kontraktor yang menyetujui pembayaran fee di muka. Sebesar 10 persen untuk Bupati, 5 persen untuk Kadis PUPR dan Ketua DPRD Muaraenim.

Di luar 15 persen fee proyek, Elfin dan Robi melakukan kesepakatan lain. Pembagian juga dilakukan kepada Wabup Muara Enim dan 25 anggota DPRD Muara Enim.

Dalam aksinya menjadi penghubung, Elfin mendapatkan uang sebesar Rp1 miliar dari Robi, tanah senilai Rp 2 miliar, tas dan sepatu mewah senilai Rp 25 juta.

Untuk diketahui, Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani dihari yang sama mengajukan nota pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan tujuh tahun penjara yang dilayangkan  JPU KPK dalam sidang lanjutan secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang.

Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani

Ahmad Yani berdalih dirinya menjadi target dalam kasus tersebut. Dirinya pun menyangkal mengetahui 16 paket proyek jalan tersebut.

“Saya tidak mengetahui 16 paket proyek peningkatan jalan yang telah diatur Elfin, untuk dikerjakan rekanan bernama Robi. Saya mengetahui hal tersebut setelah ditangkap oleh KPK. Jadi Elfin ini sebagai aktor intelektual, karena mereka sudah saling kenal sebelum saya jadi Bupati,” Kata Yani.

Tak hanya itu Ahmad Yani juga membantah semua kesaksian yang sampaikan oleh terdakwa Elfin dan Robi dalam persidangan sebelumnya. Ahmad Yani, mengaku tidak pernah memeras Robi untuk meminta commitment fee pada 16 paket proyek peningkatan jalan senilai Rp130 miliar tersebut.

Sedangkan masalah permintaan dua unit mobil yaitu mobil SUV Lexus berwarna hitam dan pick up Tata Xenon HD jenis single cabin warna putih oleh Robi kepada Yani. Yani mengaku bahwa dua mobil tersebut hanya pinjam.

“Daua mobil tersebut, itu dipinjamkan oleh Robi untuk Pemkab Muara Enim, karena sebelumnya pengadaan mobil tidak masuk dalam RAPBD 2019. ” jelas dia.

Yani juga tidak mengakui menerima uang dari Robi sebesar Rp 3,1 miliar dan dua bidang tanah di Muara Enim dari terdakwa Elfin Diretur PT Indo Paser Beton. (jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!