Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukrim

Korupsi Rp 275 Juta, Tito Eks Ketua KONI Jombang Divonis 1,5 Tahun Bui

×

Korupsi Rp 275 Juta, Tito Eks Ketua KONI Jombang Divonis 1,5 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Sidang virtual agenda pembacaan putusan kasus korupsi dana hibah KONI Jombang, dengan terdakwa Tito Kadarisman. Di Pengadilan Tipikor Jatim. Kamis (5/8/2021)

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jombang, H Tito Kadarisman, divonis 1,5 tahun  penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa timur. Kamis (5/8/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut digelar secara virtual sekitar pukul 10.00 WIB. Terdakwa Tito mengikuti sidang di Lapas Kelas II B Jombang. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum Tito mengikuti sidang secara langsung di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Terdakwa Tito yang merupakan ketua KONI Jombang periode 2017-2020 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Jombang tahun anggaran 2017-2019 yang bersumber dari APBD Jombang. Sehingga merugikan negara sebesar Rp 275 juta.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jombang Muhammad Salahuddin, ia membenarkan vonis tersebut. “Putusan atas nama terdakwa Tito kadarisman, yaitu divonis 1 tahun 3 bulan (15 Bulan) penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Salahuddin, kepada wartawan. Kamis (5/8/2021).

Mantan ketua KONI Jombang Tito Kadarisman, mendengarkan sidang putusan secara virtual di Lapas kelas II B Jombang. Kamis (5/8/2021)

Menurut Salahuddin, vonis dari majelis hakim terhadap Tito lebih berat dibandingkan tuntutan JPU. “Terdakwa Tito, terbukti bersalah dan mengakui menggunakan uang itu. Mungkin hakim tidak sependapat dengan tuntutan kami jaksa (JPU).” Ujar Salahuddin.

Menangapi putusan tersebut, pihak kami (JPU) menyatakan masih pikir-pikir. “Kejaksaan masih menyatakan pikit-pikir. Sedangkan terdakwa Tito langsung menerima putusan tersebut.” Kata Solahuddin.

Untuk diketahui pada sidang tuntutan hari Kamis 24 Juni 2021 lalu, JPU Kejari Jombang, Mohamad Salahuddin, menuntut Tito hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Jadi vonis terhadap terdakwa Tito lebih berat 3 bulan, dari tuntutan JPU.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus korupsi dana hibah KONI Jombang ini, bermula saat Pemkab Jombang memberikan bantuan hibah sebesar Rp 7,5 miliar dari APBD Jombang, kepada KONI Jombang.

Pemberian hibah dilakukan bertahap, yaitu tahun 2017 dan 2018 masing-masing sebesar Rp 2 miliar, dan pada tahun 2019 sebesar Rp 3,5 miliar (Total Rp 7,5 juta). Kejari Jombang mencium adanya penyimpangan pengelolaan dana tersebut. Tito, diduga telah menyalahgunakan bantuan hibah tersebut, saat dirinya menjabat Ketua KONI Jombang periode 2017 – 2020.

Selanjutnya pada 8 Desember 2020 Kejari Jombang menetapkan Tito sebagai tersangka. Dan ia baru ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang pada 8 Januari 2021.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kejari telah melakukan pemeriksaan sedikitnya 25 saksi baik dari cabor (Cabang olahraga) maupun sekretariat KONI Jombang.

Penyidik kejaksaan menemukan penyelewengan pengelolaan dana hibah pada Sekretariat KONI Jombang. Berdasarkan hasil audit, perbuatan Tito mengakibatkan kerugian negara Rp 275 juta. Atas kerugian negara Rp 275 juta inilah yang mengantarkan Tito kedalam bui. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!