Hukrim

Eks Direktur Perumda Panglungan Jombang Divonis 4,5 Tahun, Kasus Korupsi Kredit Dagulir

×

Eks Direktur Perumda Panglungan Jombang Divonis 4,5 Tahun, Kasus Korupsi Kredit Dagulir

Sebarkan artikel ini
FOTO : Mantan Direktur Perumda Panglungan Jombang Tjahja Fadjari, dan mantan Kepala Cabang Bank UMKM Jatim Cabang Jombang, Ponco Mardi Utomo itu, saat menjalani sidang di PN Topikor Surabaya.

Sedangkan mantan Kepala Cabang Bank UMKM Jatim Cabang Jombang, Ponco Mardi Utomo divonis 4 tahun penjara

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Surabaya, menyatakan bahwa mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Panglungan Jombang Tjahja Fadjari, dan mantan Kepala Cabang Bank UMKM Jatim Cabang Jombang, Ponco Mardi Utomo itu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi kredit Dana Bergulir (Dagulir) dari PT Bank BPR Jatim (Bank UMKM Jawa Timur) tahun 2021.

Kedua terdakwa dijatuhi vonis bervariasi mulai dari 4 tahun hingga 4,5 tahun penjara. Putusan tersebut, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari SH MH, dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, pada Rabu (28/1/2026).

Berikut putusan untuk 2 terdakwa yang diadili  di Pengadilan Topikor Surabaya :

  1. Terdakwa Tjahja Fadjari mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Panglungan Kabupaten Jombang periode 2020 – 2024, Tjahja Fadjari divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun), dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari. Serta membayar uang pengganti Rp 790 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.
  2. Terdakwa Ponco Mardi Utomo, selaku mantan Kepala Cabang Bank UMKM Jatim Cabang Jombang, divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 Juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang, sebelumnya terdakwa Tjahja Fadjari dituntut dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, dan membayar denda Rp 200 juta subsidair 80 hari kurungan, serta mengembalikan kerugian negara Rp 1,5 miliar. Jika tidak sanggup diganti pidana penjara 4 tahun 3 bulan.

BACA JUGA :

Sedangkan Ponco Mardi Utomo, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 50 hari kurungan. Berbeda dengan Fadjari, Ponco tidak dibebani pengembalian kerugian negara.

Menanggapi putusan ini, kedua terdakwa menyatakan sikap yang berbeda. Tjahja Fadjari menyatakan pikir-pikir, sedangkan Ponco Mardi Utomo langsung menyatakan banding.

Sebelumnya, Terdakwa Tjahja Fadjari dan Ponco Mardi Utomo didakwa korupsi total Rp1,5 miliar, pada program kredit Dana Bergulir (Dagulir) dari PT Bank BPR Jatim (Bank UMKM Jawa Timur) tahun 2021.

Kasus Bermula Tahun 2021

Diketahui sebelumnya, kasus ini bermula pada tahun 2021, Tjahja Fadjar selaku direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Panglungan Jombang, mengajukan pinjaman alias kredit Dana Bergulir (Dagulir) kepada PT Bank BPR Jatim (Bank UMKM Jawa Timur) sebesar Rp 1,5 miliar, untuk proyek pengembangan budidaya tanaman porang di lahan milik Perumda Panglungan Jombang. 

Pengajukan pinjaman tesebut tanpa mengantongi izin resmi dari Bupati Jombang. Padahal, sesuai ketentuan tata kelola keuangan daerah, izin dari kepala daerah merupakan syarat mutlak dalam pengajuan pinjaman oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Tragisnya, meski melanggar prosedur hukum, pengajuan pinjaman tersebut, tetap di cairkan oleh Kepala Cabang Bank UMKM Jatim Cabang Jombang, Ponco Mardi Utomo.

“Pengajuan pinjaman itu, dilakukan secara sepihak dan melanggar prosedur hukum. Surat permohonan kredit ditandatangani langsung oleh Tjahja tanpa dilampiri izin Bupati.” Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Nur Akbar, dalam jumpa pers di Jombang. Jumat petang (23/5/2025).

Selain itu, tidak ada komunikasi atau dokumen resmi yang menunjukkan permohonan izin tersebut pernah diajukan ke kepala daerah (Bupati Jombang).

“Penyidikan juga menemukan, dana pinjaman yang semestinya digunakan untuk pengembangan budidaya tanaman porang, ternyata tidak didukung rencana bisnis yang valid. Bahkan, pengadaan bibit porang diduga terjadi mark-up harga.” Ujar Nur Akbar.

Yang lebih parah lagi, lahan Perumda Panglungan yang ada di Wonosalam Jombang lebih cocok ditanami cengkeh. Tapi oleh tersangka justru ditanami porang, yang akhirnya terjadi gagal panen.

Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP), seluruh dana kredit senilai Rp 1,5 miliar tersebut dianggap sebagai kerugian negara karena cacat prosedur sejak tahap penyaluran hinga pengunaan dana.

“Akibat pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan PT Bank BPR Jatim kepada Perumda Panglungan, telah mengakibatkan kerugian keuangan daerah Rp 1,5 miliar.”  Ujarnya.

Selanjutnya pada Jumat 23 Mei 2025, Kejari Jombang menetapkan Tjahja Fadjar sebagai tersangka kasus korupsi kredit Dana Bergulir (Dagulir) dari PT Bank BPR Jatim (Bank UMKM Jawa Timur) dan lasung dijeblokan kepenjara.

Kemudian menyusul pada Selasa 15 Juli 2025, Kejari Jombang menetapkan Ponco Mardi Utomo mantan pimpinn Bank BPR Jatim Cabang Jombang sebagar tersangka baru dalam kasus yang sama. Ponco juga langsung ditahan. ***

Pewarta : RURIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!