Hukrim  

KPK Blokir Rekening Bupati Nganjuk, Dan Sekda Jombang

Bupati Nganjuk nonaktif, Taufiqurrahman besama istri Ita Triwibawati yang kini menjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemlokiran rekening Bupati Nganjuk nonaktif, Taufiqurrahman yang dijerat dalam tiga kasus berbeda.

Tak hanya Taufiqurrahman, KPK juga memblokir rekening istrinya, Ita Triwibawati yang kini menjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang serta anak keduanya.

Pemblokiran rekening ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp5 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Taufiqurrahman sebagai tersangka.

“Pembelokiran tersebut sudah sesuai SOP KPK. Jadi Rekening, anak istri juga begitu (diblokir),” kata Soesilo Aribowo, kuasa hukum Taufiqurrahman di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/1).

Penyidik KPK menduga rekening milik istri dan anaknya digunakan Taufiqurrahman untuk menampung penerimaan jatah uang dari sejumlah proyek maupun promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Namun, Soesilo mengaku tak mengetahui secara pasti mengenai dugaan tersebut.

“Sangkaannya demikian, tapi kita lihat nanti, saya belum juga dapat dokumennya,” terang Soesili.
“Namun meski sangkaanya demikian, tapi kami bakal membuktikan bahwa aset milik Taufiqurrahman berasal dari perolehan yang sah bukan dari gratifikasi seperti sangkaan KPK.” Kata Soesilo.

Diketahui, Taufiqurrahman dijerat dengan tiga kasus berbeda. Taufiqurrahman sebelumnya ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu. Usai diperiksa, penyidik KPK selanjutnya menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka suap terkait jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik KPK menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

Bupati Nganjuk dua periode itu diduga menerima gratifikasi sebesar Rp5 miliar selama 2013-2017. Terakhir, Taufiqurrahman dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dia diduga menyamarkan penerimaan gratifikasi sebesar Rp5 miliar dalam berbagai bentuk aset, baik kendaraan maupun tanah dan bangunan.

Terkait kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset Taufiqurrahman, di antaranya 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, 1 unit mobil Smart Fortwo, dan 1 bidang tanah seluas 12,6 hektare di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.(wr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!