Hukrim

KPK Eksekusi Eks Rektor UNILA Dkk Terpida Suap ke Lapas Bandar Lampung

×

KPK Eksekusi Eks Rektor UNILA Dkk Terpida Suap ke Lapas Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini
Tiga terpidana suap penerimaan mahasiswa baru UNILA, yakni, mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor Satu Unila Heryandi; dan Ketua Senat Unila M Basri. Dieksekusi ke Lapas Bandar Lampung.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Tim Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan eksekusi kepada tiga terpidana perkara suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).

Ketiganya terpida yakni, mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor Satu Unila Heryandi; dan Ketua Senat Unila M Basri.

“Jaksa eksekutor KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Klas IA terkait suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila), dengan terpidana Karomani, Heryandi, dan M Basri,” Ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Sabtu (17/6/2023).

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Karomani, Heryandi, dan M Basri divonis bersalah karena telah menerima suap dari pihak swasta, Andi Desfiandi. Suap tersebut berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

Atas perbuatannya, Karomani dijatuhi vonis pidana penjara 10 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta, subsider penjara empat bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar dan SGD10 ribu (dollar Singapura), Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.

Akan tetapi, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sedangkan terpidana Heryandi dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp 200 juta, subsider penjara empat bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Heryandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk negara.

Kemudian, terhadap terpidana Muhammad Basri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 200 juta, subsider penjara dua bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Muhammad Basri untuk membayar uang pengganti Rp150 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk negara.

“Jaksa eksekutor KPK selanjutnya memasukan para terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani hukuman, sebagaimana putusan hakim pengadilan Tipikor Tanjung Karang,” Tutup Ali. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!