Hukrim  

KPK Menetapkan Dua Petinggi PT Waskita Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Fiktif, Diduga Rugikan Negara Rp 186 M

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Dua orang petinggi PT Waskita Karya Persero,  ditetapkan sebagaitersangka kasus korupsi proyek fiktif, oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).

Dua orang tersebut adalah Kepala Divisi II PT WK periode 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar.

“FR (Fathor Rachman) dan YAS (Yuly Ariandi Siregar) diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif  pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya, Tbk,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).

Menurut Agus, Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikembangkan oleh perusahaan.

“Padahal sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun oleh tersangka, tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini,” ucap Agus.

KPK menduga empat perusahaan subkontraktor itu tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

“Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya Persero kemudian melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut,” lanjut Agus.

“Namun selanjutnya perusahaan-perusahaan sub kontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya Persero kepada sejumlah pihak termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FR dan YAS,” kata Agus.

Dari perhitungan sementara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp186 miliar.

Perhitungan ini merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya Persero ke perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

KPK menduga 4 perusahaan subkontraktor tersebut mendapat pekerjaan fiktif dari sebagian paket pada proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai.

Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!