Hukrim  

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Dalam Kasus Suap Bupati Mojokerto

Jurubicara KPK, Febri Diansyah

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara suap perizinan pembangunan menara telekomunikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

“KPK menetatapkan tiga tersangka baru yaitu NT (Nabiel Titawano), ASH  (Ahmad Suhawi)   dan ASB (Ahmad Subhan) berkaitan perkara di Kabupaten Mojokerto,” ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/11).

Menurut Febri, ketiga tersangka tersebut diduga menjadi pihak pemberi suap terhadap tersangka yaitu Bupati (nonaktif) Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.

“Tersangka NT diduga bersama-sama OKY, serta tersangka ASH dan ASB diduga bersama-sama OW memberi hadiah atau janji kepada  MKP selaku Bupati Mojokerto,” jelasnya.

Dengan bertambahnya 3 orang tersangka, KPK sudah menetapkan total enam tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa (MKP), Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW) dan permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto (OKY).

Termasuk tiga tersangka baru yaitu Direktur PT Sumawijaya, Ahmad Suhawi (ASH), mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan (ASB) dan satu pihak swasta, Nabiel Titawano (NT).

Mustafa adalah Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-202, ia  diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin IPPR dan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Dugaan suap yang diterima oleh Mustafa sekitar Rp 2,7 miliar. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!