Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukrim

KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka

×

KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
PENYIDIKAN : Walikota Mojokerto Masud yunus, dan Sekretaris Daerah Mojokerto Agus Nirbito, saat berada digedung KPK untuk menjani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pengalihan anggaran dugaan suap yang menjerat Wiwiet dan tiga pimpinan DPRD kota Mojokerto. Beberapa waktu lalu.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus sebagai tersangka dalam kasus suap pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.

Penetapan ini terkonfirmasi dalam surat perintah penyidikan (sprindik) nomor: Sprin.Dik-114/01/11/2017 tertanggal 17 November 2017.  Dari sumber NusantaraPosOnline.Com di KPK membenarkan soal penetapan orang nomor satu di Mojokerto tersebut.

Walikota Mojokerto Masud yunus, bersama Kepala DPUPR Mojokerto Wiwiet Febryanto diduga memberikan sejumlah uang tunai kepada anggota DPRD Kota Mojokerto. Sementara Wiwiet sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap kepada anggota DPRD Mojokerto,  saat ini  Wiwiet sedang menjalani hukuman.

Masud disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun hingga berita ini diturunkan KPK belum mengumumkan penetapan tersangka Masud.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah akan memastikan terlebih dahulu soal penetapan tersangka atas nama Masud yunus, dalam kasus suap pembahasan APBD pada Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto. Saya belum mendapat informasi kepastianya, namun sampai saat ini sebelum ada pengumuman resmi dari KPK,” Terang pria kelahiran Padang tersebut.

Sebelumnya Masud dan Sekretaris Daerah Mojokerto Agus Nirbito sempat diperiksa oleh penyidik KPK  sebagai saksi dalam kasus pengalihan anggaran dugaan suap yang menjerat Wiwiet dan tiga pimpinan DPRD  kota Mojokerto.

Suap pengalihan anggaran tahun 2017 tersebut mulai terungkap saat KPK menangkap empat orang pejabat di mojokerto dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 17 Juni 2017 lalu. Lembaga antirasuah juga telah menetapkan 4 orang tersangka yakni : Kepala DPUPR Mojokerto Wiwiet Febryanto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.

Pada hari Jumat 10 November 2017  lalu Kepala DPUPR Mojokerto Wiwiet Febryanto, sudah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Selain pidana penjara, terdakwa Wiwiet Febryanto juga dihukum pidana denda Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Karena telah terbukti  secara sah dan menyakinkan melakukan penyuapan terhadap tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Sedangkan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq. Saat ini sedang menjalani proses hukum persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya.

Suap yang diberikan Wiwiet terkait pengalihan anggaran dari anggaran hibah PENS menjadi anggaran program penataan lingkungan pada DPUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 miliar. (fri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!