Hukrim  

KPK : Zumi Zola Kumpulkan Uang Suap Untuk Menyuap DPRD

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga suap Rp 6 miliar yang diterima Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli dan Pelaksana Tugas Kepala (Plt) Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan, digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi.

Suap diberikan kepada anggota DPRD Jambi untuk bersedia hadir dan ketok palu dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, uang suap untuk DPRD Jambi itu diduga dikumpulkan Zumi Zola dan Arfan dari para kontraktor pada proyek-proyek di Jambi.

“Logikanya apakah para Plt ini sendiri punya kepentingan untuk memberikan sesuatu kepada DPRD agar ketok palu penetapan APBD 2018. Cara berpikir seperti ini, apapun alasannya, pasti ada keikutsertaan dari kepala daerah dalam hal ini gubernur,” kata Basaria dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat (2/2/2018).

Dalam kasus suap RAPBD Jambi 2018, Arfan sudah berstatus tersangka. Selain Arfan, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin.

Sedangkan seorang tersangka penerima suap adalah Supriono selaku anggota DPRD Jambi. Uang suap untuk DPRD Jambi ini yang sebelumnya diungkap KPK dengan istilah uang ketok palu.

Dalam kasus ini pula, KPK menemukan uang Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga bagian dari total Rp 6 miliar yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.

“Uang yang 4 sekian miliar itu, apakah mungkin dari kantong Pak Gubernur, kan enggak. Pasti diterima, dimintakan, dari para pengusaha. Bentuk pemberian ini tidak boleh karena berlawanan dengan jabatannya,” Tambah Basaria. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!