Hukrim  

Kronologi OTT Hakim Pengadilan Negeri Jaksel

Jubir KPK Febri

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terhadap sejumlah sejumlah orang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (28/11/2018) dini hari. OTT tersebut berkaitan dengan suatu perkara perdata.

Dua hakim yaitu Iswahyu Widodo dan Irwan, ditangkap di tempat kos masing-masing di kawasan Jakarta Selatan. Penangkapan terhadap Widodo dan Irwan dilakukan pada Selasa (27/8).

“Ada juga pengacara,” Kata jubir KPK Febri, Rabu (28/11/2018). Berikut ini kronologi penangkapan tersebut :

1. Pukul 19.00 WIB

Tim KPK mengamankan Arif Fitrawan dan seorang advokat yang merupakan rekannya di sebuah restoran cepat saji di daerah Tanjung Barat.

Secara paralel, tim KPK lainnya mengamankan panitera PN Jaksel, Muhammad Ramadhan (MR), di kediamannya di daerah Pejaten Timur dan seorang petugas keamanan. KPK juga mengamankan sejumlah duit SGD 47 ribu.

2. Pukul 23.00 WIB

Dua tim KPK bergerak mengamankan dua hakim Widodo dan Irwan di tempat kos masing-masing di Jalan Ampera Raya.

Selanjutnya, enam orang ini kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan awal.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan hakim Widodo, Irwan, dan panitera pengganti Ramadhan sebagai tersangka penerima suap. Selaku pemberi suap, KPK menetapkan Arif dan Martin P Silitonga sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh hakim PN Jaksel,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jl Kuningan Persada, Rabu (28/11/2018).

Widodo dan Irwan diduga menerima suap terkait perkara perdata dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel. Perkara perdata itu melibatkan PT Asia Pacific Mining Resources dan PT Citra Lampia Mandiri di PN Jaksel. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!