BANDUNG, NusantaraPosOnline.Com-Aparatur sipil negara (ASN) berinisial AK yang berdinas dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa barat (Jabar) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, oleh Kejaksaan tinggi (Kejati) Jabar, terkait kasus dugaan korupsi (maling) dana Bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah tahun anggaran 2017 sampai 2018. Yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 miliar.
Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKMI) Jabar itu, ditahan usai menjalani pemeriksaan disalah sebagai tersangka, yang lakukan oleh penyidik di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (16/11/2021).
“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar menahan tersangka insial AK dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS madrasah untuk pengadaan soal-soal ujian,” Kata Asisten Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Jabar, Riyono. Selasa (16/11/2021).
Menurut Riyanto, AK ditahan di ruang tahanan Polrestabes Bandung selama 20 tahu ke depan sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Riyono menjelaskan, kasus korupsi itu bermula saat Kementerian Agama mengucurkan dana BOS ke setiap madrasah di Jawa Barat (Jabar). Dana tersebut dicairkan seusai Kementerian Agama menerima usulan dari kanwil Kemenag provinsi, kabupaten, dan kota.
“Dana BOS itu, adalah biaya penggandaan soal ujian Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), try out (TO), dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). Dana itu seharunya dikelola oleh masing-masing madrasah. Namun, para Kepala Madrasah diminta oleh AK selaku Ketua KKMI di tingkat provinsi menunjuk sebuah perusahaan sebagai pengadaan soal ujian, yakni PT Mitra Cemerlang Abadi.” Teranya.
Dalam pertemuan rapat KKMI Jabar dan KKMI di tingkat kabupaten dan kota, harga pengadaan soal di-mark up atau digelembungkan lebih tinggi dibanding harga sesungguhnya.
“Disepakati harganya di-mark up oleh masing-masing dalam pertemuan itu. Bahwa kesepakatan harga yang diputuskan dalam rapat tersebut dimaksudkan agar KKMI Propinsi Jawa Barat dan KKMI kabupaten dan kota mendapatkan fee dari perusahaan,” Ujar Aspidsus. Seharusnya, ujar Riyono, KKMI tak berwenang untuk mengurusi pengelolaan dana BOS tersebut. Diduga, KKMI di tingkat provinsi serta kabupaten dan kota menerima fee dari perusahaan sekitar Rp 8 miliar.
“Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain yang segera ditetapkan, nanti tergantung hasil penyidik berikutnya. Yang pasti pada hari ini saudara AK ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS Madrasah,” ujar Riyono.
Atas perbuatannya, AK disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Bd)