PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Doni, SH mantananggota DPRD Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, karena terjerat kasus narkoba.
Saat ditangkap pada hari Selasa (22/9/2020) pagi, Doni amasih menjabat sebagai anggota DPRD Palembang dari Fraksi Partai Golkar masa periode 2019-2024.
Dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang Sumsel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi membacakan tuntutannya, pada hari Kamis (4/3/2021).
JPU Kejari Palembang menuntut mantan anggota DPRD Palembang ini, dengan tuntutan pidana hukuman mati. Karena Doni menjadi bandar narkoba jenis sabu, saat ditangkap tim gabungan BNNP Sumsel dan Polda Sumsel.

Doni dan empat terdakwa lainnya, dituntut Pasal 114 ayat 2 jo 132, Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Menangapi tuntan JPU, kuasa hukum terdakwa Dani Doni menyatakan, akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi, atas tuntutan yang telah disampaikan JPU.
Lalu, majelis hakim yang diketuai Bongbongan Silaban, menyetujui dan menunda sidang dua minggu ke depan.
“Sidang kita tunda Kamis 18 Maret 2020 mendatang,” kata Majelis Hakim PN Kelas 1A Palembang Sumsel, Bongbongan Silaban.
Diungkapkan Kasi Pidum Kejari Palembang Agung Ary Kesuma, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan JPU, untuk menuntut terdakwa dengan vonis maksimal pidana mati.
“Terdakwa (mantan anggota DPRD Palembang)merupakan jaringan narkoba lintas negara, dia terbukti dari fakta persidangan,” ungkapnya.
Salah satu faktor yang menyebabkan JPU menuntut hukuman mati lima terdakwa, karena barang bukti narkoba yang diamankan cukup banyak.
Yaitu sebanyak 21.000 butir pil ekstasi dan 4 Kg sabu. Terlebih terdakwa Doni, menjadi bandar narkoba saat terdakwa menjabat anggota DPRD Palembang. “Sebagai wakil rakyat seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. malah justru sebaliknya.” ujarnya. (Jun)