Hukrim

Mantan Kades Dan Bendahara Desa Wonokasian Sidoarjo Didakwa Korupsi Rp 500 Juta

×

Mantan Kades Dan Bendahara Desa Wonokasian Sidoarjo Didakwa Korupsi Rp 500 Juta

Sebarkan artikel ini
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi APBDes Desa Wonokasian 2019 – 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 574.934.027,86. Menjalani sidang perdana di PN Tipikor Surabaya. Jumat (22/12/2023).

SIDOARJO, NusantaraPosOnline.Com-Sanusi mantan Kepala Desa (Kades) Wonokasian Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur periode 2013 -2019, dan  Muhammad Ivan mantan Bendahara desa Wonokasian periode 2019-2020, didakwa melakukan korupsi APBDes tahun anggaran 2019-2020 sebesar Rp 574.934.027,86. (Rp 500 juta).

Dakwaan tesebut dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, yang digelar di pengadilan Tipikor Surabaya. Jumat (22/12/2023).

Selain Sanusi dan Ivan, dalam pesidangan juga ada 1 terdakwa lain yakni, Karen Agung Wibowo mantan Pj Kepala Desa Wonokasian  periode 2019-2020. Karen Agung Wibowo juga pernah menjabat sekretaris Desa Sumberrejo.

Jadi total terdakwa dalam kasus ini ada tiga orang, dan Ketiganya didakwa dengan pasal Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :

Dihadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta menyampaikan bahwa ketiga terdakwa didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 2019-2020 dengan total kerugian negara mencapai Rp 574.934.027,86.

Ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 9 Juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa diduga secara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.500 miliar lebih,” jelas , I Putu Kisnu Gupta.

Perbuatan melawan hukum tersebut, lanjut JPU, dilakukan para terdakwa pada kurun waktu Januari tahun 2019 hingga Oktober tahun 2020. Adapun total kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 574.934.027,86.

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa Muhammad Ivan dan Karen Agung Wibowo akan mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi). Sedangkan terdakwa Sanusi memilih untuk mengajukan Nota Pembelaan setelah pembacaan tuntutan (Pledoi).

Untuk diketahui, saat diwawancarai media, Kisnu Jaksa Kejari Sidoarjo mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan Inspektorat yang menemukan kerugian negara sekitar Rp 1 Miliar.

Kemudian jaksa memberikan jeda waktu 1 tahun pada terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut kepada negara. Akan tetapi hingga tiba waktunya tidak ada itikad baik dari para terdakwa.

Ketiganya pun dijemput paksa yang kemudian ditahan di rutan Kejati Jawa Timur. Sidang dilanjutkan pada Selasa 2 Januari 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. ***

Editor : M TAYIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!