Hukrim

KPK Tangkap Khristian Wuisan Penyuap Gubernur Maluku Utara

×

KPK Tangkap Khristian Wuisan Penyuap Gubernur Maluku Utara

Sebarkan artikel ini
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (pakai baju tahanan) yang sudah terlebih dahulu ditangkap KPK, kemudian KPK menangkap Khristian Wuisan.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pihak swasta bernama Khristian Wuisan (KW) penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Dia ditangkap di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. Sabtu (23/12/2023).

KW merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek dan jual beli jabaan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

“Tim Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada Sabtu (23/12). Lokasi bertempat di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara,” kata plt jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi. Minggu (24/12/2023).

BACA JUGA :

Untuk melengkapi penyidikan, penyidik langsung membawa tersangka ke gedung KPK. Khristian langsung menjalani pemeriksaan untuk melengkapai berkas penyidikan dalam kasus ini.

“Sudah sampai Jakarta tadi jam 10.00 wib dan telah berada di gedung merah putih KPK,” katanya. KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara AGK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek dan jual beli jabaan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Selain Abdul Gani, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap mereka dilakukan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di DKI Jakarta dan Ternate, Maluku Utara. Barang bukti yang diamankan dari tangan mereka sejumlah Rp 725 juta.***

Pewarta : BUDI W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!