JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pihak swasta bernama Khristian Wuisan (KW) penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Dia ditangkap di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. Sabtu (23/12/2023).
KW merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek dan jual beli jabaan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
“Tim Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada Sabtu (23/12). Lokasi bertempat di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara,” kata plt jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi. Minggu (24/12/2023).
BACA JUGA :
- KPK Tangkap Gebernur Maluku Utara Dan Tiga Pejabat Daerah
- KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Dan 3 Kadis Sebagai Tersangka
Untuk melengkapi penyidikan, penyidik langsung membawa tersangka ke gedung KPK. Khristian langsung menjalani pemeriksaan untuk melengkapai berkas penyidikan dalam kasus ini.
“Sudah sampai Jakarta tadi jam 10.00 wib dan telah berada di gedung merah putih KPK,” katanya. KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara AGK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek dan jual beli jabaan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Selain Abdul Gani, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap mereka dilakukan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di DKI Jakarta dan Ternate, Maluku Utara. Barang bukti yang diamankan dari tangan mereka sejumlah Rp 725 juta.***
Pewarta : BUDI W