Hukrim  

Nenek di Sukabumi Lapor Cucunya Jadikorban Pencabulan, Eh Malah Dipolisikan Pelaku

FOTO : Ilustrasi stop kekerasan seksual terhadap anak.

SUKABUMI, NusantaraPosOnline.Com-Belum lama ini pablik digegerkan dengan kejadian seorang nenek berinisial SAI (61) di Kecamatan Citamiang Kabupate Sukabumi, Jawa Barat yang melapor seorang laki-laki berinisail RP, ke Polres Sukabumi Kota pada 13 Oktober 2022 lalu. RP dilaporkan telah melakukan pemerkosaan atau pencabulan terhadap anak perempuan berinisial ISR (8) yang merupakan cucu dari nenek berinisial SAI.

Saat proses hukum kasu pemerkosaan atau pencabulan ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, justru SAI dilaporkan pelaku pemerkosaan ke polisi atas tuduhan penganiayaan.

SAI, nenek dari korban pencabulan ini menangis histeris di depan ruang sidang di Sukabumi, Jawa Barat. Tangisan ini adalah luapan kekesalan nenek Sai pada pelaku yang tak mengakui perbuatan melakukan pencabulan pada cucunya yang masih berusia 8 tahun.

Meski saat ini kasus masih berjalan di persidangan. Namun SAI sebagai pelapor justru di laporkan balik oleh pelaku atas tuduhan telah menganiaya pelaku. Demi mencari keadilan untuk sang cucu yang jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pamannya.

Nenek SAI berangkat ke Jakarta untuk memberikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.

Kuasa hukum Sai menduga adanya unsur kriminalisasi terhadap kliennya demi meloloskan pelaku dari jerat hukum.

Ini Kronologi Versi Polisi Yang Buat Nenek SAI Dilaporkan Pemerkosa Cucunya

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin mengatakan, dugaan penganiayaan itu berawal dari tindak pidana pemerkosaan yang diduga dilakukan RP terhadap seorang anak pada 12 Oktober 2022 lalu. Sedangkan, dugaan penganiayaan terjadi pada 15 Oktober 2022.

“Jadi satu hari sebelum kami menetapkan tersangka dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Perlu kami tekankan dalam konteks tindak pidana pencabulan, RP ini posisi sebagai tersangka tetapi dalam tindak pidana pengoroyokan saudara RP ini berposisi sebagai korban yang dianiaya,” kata Zainal dalam konferensi pers, Sabtu (4/2/2023) malam.

Zainal mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan penganiayaan itu pada 18 Oktober 2022. Mendasari laporan tersebut ada 11 orang saksi yang sudah diperiksanya.

“Kami melakukan kegiatan penyelidikan dan meminta visum kepada pihak rumah sakit terkait kondisi korban RP sehingga dari hasil periksaan benar korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh,” Katanya.

Zainal membeberkan kronologinya. Dituturkan, Sabtu 15 Oktober 2022 lalu, SAI bersama cucunya ISR, yang merupakan korban pemerkosaan mendatangi RP di sebuah kosan di wilayah Kecamatan Citamiang.

“Saudara RP kemudian menanyakan kepada saudari SAI, ‘ada apa? Tidak ada apa-apa’, katanya. SAI minta RP menyerahkan handphonenya dan diserahkan kepada cucunya atau korban pemerkosaan,” katanya.

“Begitu diserahkan, ISR membawa lari HP tersebut keluar kos-kosan, dengan refleks saudara RP ini mengejar ISR untuk mengambil HP-nya. Begitu sampai di depan pintu terjadi pengadangan terhadap RP dan terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan yang dibuktikan dengan hasil visum,” sambungnya.

Kini, polisi menduga pelaku tindak pidana penganiayaan itu mengarah kepada dua orang laki-laki yang mengadang RP. Adapun status SAI kini masih sebagai saksi dan akan ditindaklanjuti setelah Polres Sukabumi Kota melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.

“Serahkan proses penyidikan kepada Sat Reskrim dan proses kejadian ini akan ditangani sesuai dengan SOP yang berlaku. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut setelah melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya, Tak terima cucunya dicabuli, seorang Nenek di Sukabumi Jawa Barat, menangis histeris saat berjalannya sidang kasus pencabulan yang dilakukan paman terhadap keponakannya di Kecamatan Citamiang,

Nenek korban kecewa lantaran jaksa terlalu menyudutkan pihak keluarga korban ketika bertanya saat berjalannya sidang agenda pemeriksaan para saksi dalam sidang tertutup yang digelar di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunungpuyuh, Kecamatan Gunungpuyuh, Kamis (2/2/2023).

Terdakwa RP diketahui ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pencabulan atau pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri yakni perempuan berusia delapan tahun. RP adalah warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

RP ditangkap pada 16 Oktober 2022 di rumahnya setelah polisi mendapatkan laporan dugaan tindak asusila ini dari SAI, nenek korban. Laporan dibuat SAI pada 13 Oktober 2022 dengan nomor LP/B/368/X/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/ POLDA JABAR. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!