MOJOKERTO, NusantaraPosOnline.Com-Oknum anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Mustakim, dilaporkan ke Polres Mojokerto, oleh salah seorang pengusaha rental mobil. Politisi dari PPP ini diduga melakukan penipuan. Dengan modus jual beli satu unit mobil toyota kijang Inova, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 75 juta.
Mustakim ini merupakan warga Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Mojokerto. Ia dilaporkan oleh seorang mantan Kepala Desa bernama Ngayubi (69) warga Desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto.
“Ia saya laporkan ke Polres Mojokerto, pada Jumat 1 Oktober 2021 lalu, terkait kasus penipuan. Dengan nilai kerugian Rp 75 juta.” Kata Ngayubi kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).
Menurut Ngayubi, kasus ini bermula sekitar 6 bulan yang lalu. “Ia (Mustakim) menjual satu yunit mobil toyota kijang Inova ke saya, waktu itu ia minta harga Rp 175 juta. Saya beri kan uang muka atau Down payment (DP)sebesar Rp 75 juta, ada kwitansinya. Sedangkan mobil sampai hari ini masih dibawa pak Takim (Mustakim),” Kata Ngayubi, yang juga pengusaha rental mobil.
Setelah selama enam bulan lamanya, sambung Ngayubi, saya berupaya mencari Mustakim untuk menagih uang yang sudah ia diberikan, tapi usaha saya tetap saja menemui jalan buntu.
“Saya berusaha cari Mustakim dirumahnya tidak pernah ketemu, saya telpon juga tidak pernah diangkat, saya sms tidak dibalas. Akhirnya terpaksa saya melaporkan Mustakim ke Polres Mojokerto.” Ujar Ngayubi.
Ditempat terpisah Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. “Ya laporan sudah kami terima, pelapornya atas nama Ngayubi,” ujar Andaru.
Andaru mengaku bakal melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti yang dimiliki pelapor. “Sesuai prosedur kami akan memeriksa saksi-saksi yang menurut pelapor mengetahui kejadian tersebut serta bukti yang dimiliki,” tandasnya. (Ags)