BLITAR, NusantaraPosOnline.Com-Oknum Aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Blitar, Jawa timur, berinisial F (56) yang bertugas sebagai petugas uji KIR di Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, diduaga melakuakn pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun, bersetatus pelajar SMA hingga hamil.
Pelaku F (56) tinggal di Jalan Galunggung Kelurahan Babadan Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar.
Terkait hal tesebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Toha Mashuri, membenarkan bahwa anak buahnya ada yang teseret kasus dugaan pencabulan, dan kasus itu saat ini sudah ditangani pihak kepolisian. Sehingga ia menunggu pemberitahuan dari kepolisian.
“Sekarang sudah ditangani pihak berwajib. Kita hormati prosesnya. Jadi saat ini kita tunggu surat pemberitahuan dari polisi,” ujar Toha, Sabtu (3/10/2020).
Lebih lanjut Toha menjelaskan, jika yang bersangkutan ditahan, maka pihaknya juga meminta surat penahanan. Kemudian baru dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). “Jadi setelah kita laporkan, nanti kewenangan penuh berada di BKPSDM,” Kata Toha. (shd)