JAKARTA, NusantraraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sembilan orang dalam operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
“Sejauh ini ada 9 orang yang kami amankan dan kemudian dibawa ke kantor KPK untuk kebutuhan klarifikasi lebih lanjut,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo. (18/12/2018).
Menurut Agus, sembilan orang tersebut terdiri dari pejabat setingkat Deputi Menteri, pejabat pembuat komitmen dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Mereka ditangkap setelah KPK mendapat informasi akan terjadi transaksi penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Kemenpora.
Selanjutnya KPK kemudian mengecek dan menemukan bukti awal berupa uang sejumlah Rp 300 juta dan sebuah kartu ATM berisi uang ratusan juta rupiah.
“Diduga terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI,” kata Agus.
Operasi tangkap tangan itu telah diketahui Menteri Imam Nahrawi. Namun dia mengaku belum jelas informasi yang diapat. Menurut dia, satu pejabat setingkat deputi yang disebutkan KPK adalah Mulyana, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga. Mulyana adalah dosen di Universitas Negeri Jakarta sebelum dilantik Imam Nahrawi pada November tahun lalu. (bd)