JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
“Setelah dilakukan
pemeriksaan dan dipenuhinya alat bukti permulaan yang cukup maka kami
meningkatkan pada penyidik dan menetapkan lima orang tersangka,” Kata Saut
di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/12).
Saut mengatakan dari lima tersangka tersebut yakni, tiga di antaranya adalah
pejabat Kemenpora sebagai penerima suap. Mereka adalah Deputi IV Kemenpora,
Mulyana, PPK Kemenpora, Adhi Purnama dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.
Sedangkan pihak diduga pemberi suap adalah Sekretaris Jenderal KONI, Ending
Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Jhoni E Awuy.
“Aalat bukti yang diamankan KPK berupa uang tunai senilai Rp 318 juta,
buku tabungan dan ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta, satu unit mobil
Chevrolet dan bingkisan uang tunai di KONI senilai Rp 7 miliar.” Kata Saut.
Selain mengamankan barang bukti, tim penyidik KPK juga sudah melakukan penyegelan pengeledahan beberapa ruang kerja pejabata Kemenpora.
KPK sendiri melakukan OTT mengamankan sembilan orang dan uang ratusan juta rupiah. Diduga OTT ini terkait suap penyaluran dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). (bd)