Hukrim

OTT, KPK Amankan Hakim PN Surabaya, Panitera Hingga Pengacara

×

OTT, KPK Amankan Hakim PN Surabaya, Panitera Hingga Pengacara

Sebarkan artikel ini
Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Surabaya, Jawa Timur, sejak kemarin hingga pagi ini.

Dalam operasi senyap ini, tim dari lembaga antirasuah tersebut mengamankan tiga orang, yang terdiri dari hakim, panitera, hingga pengacara.

“KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang. Tiga orang tersebut merupakan seorang pengacara, hakim, dan panitera PN Surabaya.” Terang Plt Jurubicara  KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).

Menurut Ali, mereka diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya.

Sementara itu menurut, juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, menyebutkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diamankan KPK yakni Itong Isnaeni Hidayat, SH MH. Sedangkan Panitera Pengganti PN Surabaya yang diamankan yakni, M Hamdan.

“Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat, SH.MH Hakim PN Surabaya,” kata Andi Samsan. Kamis (20/1/2022).

“Begitu pula informasi yang diterima, nama Panitera Pengganti bernama Hamdan, SH juga turut diamankan,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang diterima Andi Samsan dari Ketua PN Surabaya, Hakim Itong Isnaeni baru diamankan tadi pagi. Sedangkan Panitera Pengganti Hamdan sudah lebih dulu diamankan. Kata Andi, KPK juga telah menyegel ruangan hakim di PN Surabaya.

“Menurut Ketua PN Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi,” beber Andi.

Andi menyerahkan OTT terhadap hakim dan panitera pengganti pada PN Surabaya tersebut ke KPK. KPK sendiri memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT di Surabaya ini. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!