Hukrim

Pasutri Polisi Dan ASN di Bengkulu Aniaya ART, Dipukuli, Disetrika, Disiram Air Panas Hinga Air Cabe

×

Pasutri Polisi Dan ASN di Bengkulu Aniaya ART, Dipukuli, Disetrika, Disiram Air Panas Hinga Air Cabe

Sebarkan artikel ini
Korban Yessi Aprilia saat memberikan pengakuan dirinya dianiaya oknum polisi Beni Adiansyah beserta istrinya Ledya Eka Restu. Foto : Itimewah

BENGKULU, NusantaraPosOnline.Com-Tim penyidik Reskrim Polres Bengkulu menetapkan seorang PNS bernama Ledya Eka Restu (LED) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Asisten rumah tangga (ART) bernama Yessi Aprilia (YA).

Ledya adalah istri dari Beni Adiansyah (BA) oknum anggota polisi yang bertugas di Polda Bengkulu yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus yang sama.

Terbongkarnya kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Pasangan suami istri (Pasutri) ini Ledya dan Beni, setelah korban melaporkan ke Mapolres Bengkulu bahwa dirinya telah dianiaya majikannya yang berprofesi sebagai polisi beserta istrinya yang berprofesi PNS.

Akibat penganiayaan itu, Yessi mengalami luka di sekujur tubuh. Selama bekerja di rumah pasangan suami istri itu, Yessi mengaku pernah dipukul, disetrika, disiram air panas dan air cabai, dijemur di luar rumah. Bahkan korban mengaku diancam akan digantung jika berani menceritakan apa yang dialaminya.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, LED ditetapkan menjadi tersangka dengan pasal KDRT terhadap asisten rumah tangga YA.

Kendati sudah ditetapkan tersangka namun LED tidak ditahan karena memiliki anak yang masih kecil dan dalam kondisi hamil.

“LED sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tapi tidak dilakukan penahanan karena LED masih memiliki anak kecil dan sedang hamil, serta tidak akan melarikan diri. Dan LED kita kenakan wajib lapor selama proses hukum berlangsung ” kata Welli, kepada sejumlah awak media. Kamis (16/06/2022).

Welli menjelaskan, meski tersangka LED hanya dikenakan wajib lapor, namun yang bersangkutan tetap dalam pantauan polisi. LED diyakini tak akan kabur karena masih terikat dengan pekerjaannya. Karena Ledya diketahui merupakan ASN di salah satu pemerintah kabupaten.

“Penetapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan korban serta berdasarkan hasil gelar perkara.” terang Welli.

Welli juga memastikan LED tidak akan lepas dari jeratan hukum. Dia dan suaminya, yang merupakan petugas polisi aktif akan diproses sesuai dengan aturan yang hukum yang berlaku.

Welli juga menjelaskan, dalam kasus ini sebelumnya kepolisian sudah menetapkan BA suami pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

“Semua proses hukum Pasutri ini (BA dan LED) berjalan bersama-sama. Dan masa penyidikan maksimal 40 hari sejak pertama kali kita layangkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), yaitu lebih kurang seminggu yang lalu,” Pungkasnya.

Sebelumnya, Beni oknum polisi di Polda Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Beni dilaporkan Yessi, asisten rumah tangga di rumahnya atas dugaan penganiayaan. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!