Hukrim

Pelarian Terhenti : Pembunuh Istri Siri di Jombang Ditangkap di Lampung

×

Pelarian Terhenti : Pembunuh Istri Siri di Jombang Ditangkap di Lampung

Sebarkan artikel ini
FOTO : Purnomo alias PU terduga pelaku pembunuhan terhadap istri sirinya, Tri Retno Jumilah, di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang

Peristiwa pembunuhan ini, terjadi pada Minggu (9/11/2025) malam. Korban ditemukan warga, tewas membusuk di rumahnya, Kamis (13/11/2025). Pelaku ditangkap di sebuah indekos, Jumat (21/11/2025) malam, di Lampung Timur.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Pelarian Purnomo alias PU (60) pelaku pembunuhan terhadap istri sirinya, Tri Retno Jumilah (62), di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, yang sempat kabur pascakejadian, akhirnya berakhir diringkus aparat Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur. Dia ditangkap Kabupaten Lampung Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang Ajun Komisaris Polisi Dimas Robin Alexnader mengtakan pelaku yang merupakan suami siri dari korban itu ditangkap di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.

“Kami amankan suami siri korban di Desa Rajabasa Batu, Mataram Baru, Lampung Timur. Pelaku ditangkap di sebuah indekos, pada Jumat (21/11/2025). Pelaku kabur ke Lampung karena sebelumnya pernah bekerja di Lampung selama 10 tahun.” ujar Dimas di Jombang, Sabtu (22/11/2025).

Motif pelaku menghabisi nyawa istrinya, kata Dimas, didasari rasa sakit hati dan sering diejek bahkan diusir dari rumah.

“Pembunuhan tidak direncanakan, spontan karena sakit hati pada istri sirinya. Diejek, pelaku diusir, marah sehingga terjadi pembunuhan,” katanya.

Menurut pengakuan pelaku, kasus pembunuhan itu terjadi pada Minggu (9/11/2025) malam. Usai menghabisi nyawa korban, pelaku kabur menggunakan sepeda motor dan naik bus ke Pelabuhan Merak, Banten, hingga ke Lampung Timur.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan linggis untuk memukul kepala dan beberapa anggota tubuh korban sehingga korban meninggal dunia. Dalam perkara ini, polisi sudah menyita linggis tersebut sebagai barang bukti.

Hingga kini, pelaku masih proses untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Jombang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus itu teruangkap, berawal pada Senin (10/11/2025), anak korban, mengirimkan buah jeruk ke rumah ibunya (rumah korban), namun saat itu tidak ada jawaban dari dalam rumah. Selanjutnya, buah jeruk itu kemudian digantungkan begitu saja di daun pintu.

Hingga beberapa hari kemudian, anak korban yang mendapati keanehan di rumah ibunya, posisi buah jeruk itu tidak berubah.

Anak korban juga mendapati bau tidak sedap dari dalam rumah sehingga melaporkan hal ini ke perangkat desa dan diteruskan ke polisi. Hingga kemudian polisi ke lokasi kejadian dan menemukan korban sudah meninggal dunia. Korban ditemukan pada Kamis (13/11/2025).

Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan dari hasil penyelidikan diketahui rumah korban memiliki tiga pintu, yakni dua pintu terkunci dari dalam dengan posisi kunci menempel dan satu pintu terkunci, namun kunci tidak menempel di dalam.

Sepeda motor di rumah juga tidak ditemukan, sementara suami siri korban juga tidak ada. Polisi pun mencurigainya. Setelah diburu, hingga akhirnya polsi berhasil menangkap suami korban di Lampung Timur, yang suda kabur pasca kejadian.***

Pewarta : RURIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!