Hukrim  

Pembeli Pulsa HP Dibacok, Karena Masalah Sepele Tak Sengaja Senggolan Badan

Pelaku yang berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Sidoarjo

SIDOARJO, NusantaraPosOnline.Com-Seorang pembeli pulsa HP bernama Aan Fahrianto Ramadhan, menjadi korban pembacokan oleh L, sesama pembeli di sebuah konter handphone, di kawasan Sidowaras, Kraton, Krian, Sidoarjo Jawa timur. Sehingga mengakibatkan tangan Aan terluka parah.

Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, mengtakan, kejadian tersebut hanhya karena masalah sepeleh, yaitu hanya karena senggolan badan, sesama pembeli di sebuah konter handphone cekcok lalu berujung sebetan senjata tajam.

“Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (23/6/2021) malam, di kawasan Sidowaras, Kraton, Krian, Sidoarjo. Saat itu, korban bernama Aan Fahrianto Ramadhan datang ke konter handphone Sentral Pulsa untuk membeli pulsa. Di lokasi Aan tak sengaja bersenggolan badan dengan salah satu pembeli lainnya, berinisial L.” Kata AKBP Kusumo. Jumat (25/6/2021).

Selanjutnya, kedua orang tersebut yaitu Aan dan L terjadi cekcok mulut, meskipun sempat dilerai warga di lokasi. L, warga Tambak Kemerakan, merasa tidak terima atas kejadian tersebut. Ia pun pulang membonceng anaknya. Tak selang berapa lama kemudian, L kembali ke lokasi membawa sebuah pedang dan membacok tubuh Aan. 

“Namun, sabetan pedang pelaku ditangkis korban dengan tangan kirinya. Hingga melukai tangan korban. Mengetahui korban sudah bersimbah darah, pelaku kabur meninggalkan korban. Warga yang ada dilokasi menolong korban dengan cara membawa korban ke rumah sakit Anwar Medika,” Terang AKBP Kusumo.

Mengetahui kejadian ini, Polisi lasung mendatangi lokasi, dan melakukan penyelidikan atas perkara pembacokan tersebut, dan bergerak cepat memburu pelaku yang melarikan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

“Tim kami dengan cepat berhasil menangkap pelaku Kamis, 24 Juni 2021. Pelaku kita tangkap dari tempat pelariannya di rumah saudaranya di Taman Pinang Indah, Sidoarjo.” Ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama lima tahun. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!