Hukrim  

Pemberian Remisi Kepada Koruptor Pajak Gayus Tambunan, Yasonna Laoly Tuai Kecaman

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Pemberian remisi Menkumham khusus Lebaran 2020 kepada terpidana korupsi pajak Gayus Tambunan. Menuai kecaman dari masyarakat. Gayus yang merupakan mantan pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak itu diberi pengurangan masa tahanan selama dua bulan.

“Kami mengecam keputusan Menkumham (Yasonna Laoly) yang tidak sensitif terhadap  pemberantasan korupsi.” Kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (26/5).

Menurut dia, kejahatan tindak pidana korupsi dalam perpajakan yang menjerat Gayus sangat merugikan negara sehingga yang bersangkutan harus dihukum berat dan tidak mendapat remisi. Pemberian remisi ini dikhawatirkan tidak memberi efek jera, bagi terpidana, maupun PNS yang lainya.

“Dengan pemberian remisi kepada Gayus tidak akan menimbulkan efek jera karena orang lain akan melakukan perbuatan yang sama karena toh nanti kalau dipenjara akan mendapat remisi,” ucap Boyamin.

Untuk diketahui, Gayus merupakan terpidana perkara suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor. Total hukuman yang diterima Gayus adalah 30 tahun pidana penjara, dan saat ini Gayus mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menjelaskan alasan pemberian remisi kepada Gayus karena berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan selama di dalam lapas. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!