Hukrim

Pembunuh di Keban Agung Muara Enim Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

×

Pembunuh di Keban Agung Muara Enim Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Andaru Galuh Indratno didampingi Kasi Humas, AKP RTM Situmorang, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolsek Lawang Kidul, Sabtu (10/5/2025), terkait penangkapan pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Keban Agung. (FOTO : Istimewah)

MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Dalam waktu kurang dari 6 jam, jajaran Polsek Lawang Kidul, berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Sukarman (63 tahun), yang terjadi di pangkalan mandi Ombak Iyak, Dusun I Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, pada Kamis 8 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB.

Pelaku bernama Amri Ferdiansyah (29 tahun), dia diringkus polisi di rumahnya Jalan Raya Baturaja RT 01 RW 01, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, sekitar pukul 23.00 WIB. Akibat perbuatannya kini Amir diancam hukuman 15 tahun penjara.

Peristiwa pembunuhan ini, bermula saat pelaku hendak mandi di pangkalan Sungai Ombak Iyak dan bertemu dengan korban Sukarman. Korban lalu memanggil pelaku dengan kata-kata kasar.

Merasa kesal, pelaku menghampiri korban sambil memegang sebilah pisau dan menusuk korban di bagian dada hingga korban jatuh tersungkur.

Melihat korban tergeletak bersimbah darah, pelaku langsung membuang sajam ke sungai, dan pergi meninggalkan korban di tempat kejadian. Korban yang mengalami luka tusuk parah, meninggal dunia di TKP.

Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Andaru Galuh Indratno didampingi Kasi Humas, AKP RTM Situmorang, mengatakan setelah pihaknya menerima laporan terkait adanya pembunuhan, langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

“Hasilnya, pelaku bisa kita amankan kurang dari 6 jam setelah kejadian,” kata  Andaru dalam Konferensi Pers di Mapolsek Lawang Kidul, Sabtu (10/5/2025).

Ia menerangkan, motif pelaku melakukan pembunuhan akibat kesal terhadap korban yang kerap melontarkan kata-kata kasar.

“Sebelum kejadian ini, pelaku dan korban juga pernah berselisih paham,” terangnya.

Selain mengamankan pelaku, sambung Andaru, dalam perkara ini pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, yakni satu helai handuk merah milik korban, satu buah ember yang berisi odol, sikat gigi, dan sabun mandi, serta satu helai celana pendek warna hitam milik pelaku.

“Sedangkan barang bukti sajam sudah dibuang oleh pelaku ke sungai sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pencarian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. ***

Pewarta : JUNSRI NAWAWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!