Pemerintah

Pemkab Jombang Gelar Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan SPSE

×

Pemkab Jombang Gelar Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan SPSE

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan SPSE, di ruang rapat Soerodiningrat kantor Pemkab Jombang, pada Rabu (19/06/2024) pagi.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Untuk mewujudkan sinergitas pemanfaatan SPSE (Sistim Pengadaan Barang Jasa Secara Elektronik). Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa timur, menggelar rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) pemanfaatan sistem SPSE. Diselengarakan di ruang rapat Soerodiningrat kantor Pemkab Jombang, pada Rabu (19/6/2024) pagi.

Kegiatan ini merupakan inisiasi oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Jombang, yang diikuti Pejabat pembuat komitmen (PPK).

Rapat Monev tersebut, dipimpil langsung oleh Pj Bupati Jombang Sugiat, turut hadir Staf Ahli Bidang Keuangan, Ekonomi dan Pembangunan, Sri Surjati, Joko Murcoyo, Kabag. Pengadaan Barang/Jasa, Inspektur, Sub Pengendali Teknis Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Pj Bupati Jombang Sugiat dalam sambutanya mengtakan, bahwa monitoring dan evaluasi pemanfaatan SPSE Pemkab Jombang merupakan momentum yang tepat untuk melihat progres kemajuan pengadaan barang / jasa di Kabupaten Jombang.

“Sistem pengadaan barang / jasa menjadi salah satu penggerak roda perekonomian yang di dalamnya menyediakan lapangan kerja, memudahkan masyarakat khususnya pelaku usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, serta menunjukkan keberpihakan Pemerintah dalam mendukung usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi,” jelas Pj Bupati Sugiat.

Pj Bupati Sugiat menambahkan, bahwa Pemkab Jombang berkomitmen dalam penggunaan produk dalam negeri dengan mengatur kewajiban bagi perangkat daerah untuk mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran barang/jasa untuk produk dalam negeri.

Maka dari itu, seluruh pengadaan barang/jasa harus dilaksanakan secara elektronik, yaitu melalui e-Tendering, e-Katalog, non-e-Tendering, pencatatan non-e-Tendering, dan pencatatan swakelola.

“Setelah dilaksanakan monitoring dan evaluasi, Saya harapkan seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti penyelesaian paket pengadaan secara elektronik sesuai ketentuan sehingga nilai Produk Dalam Negeri (PDN) kita tinggi. Dengan tingginya nilai PDN, maka nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP), Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan nilai reformasi birokrasi kita dapat menjadi lebih baik, ” Imbuhnya.

Seperti diketahui, E Procurement adalah suatu bentuk sistem dalam pengadaan barang/jasa yang membantu pemerintah dalam hal transparansi informasi serta layanan masyarakat berbasis online web.

Adapun metode e procurement dalam aplikasi SPSE (Sistim Pengadaan Barang Jasa Secara Elektronik) terdiri dari E-Purchasing, E-Tendering, non E-Tendering, pencatatan non E-Tendering, dan pencataran Swakelola.***

Pewarta : RURIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!