Pemerintah

Pemkab Paser Inventarisir Pulau-Pulau Wilayah Pesisir Laut Paser

×

Pemkab Paser Inventarisir Pulau-Pulau Wilayah Pesisir Laut Paser

Sebarkan artikel ini
INVENTARISIR PULAU : Tim Panitia Pembakuan Nama Rupabumi (PPNR) Pemkab Paser melaksanakan inventarisasi pulau-pulau di wilayah pesisir laut Kabupaten Paser, saat melewati pulau durian. Rabu (8/2) lalu.

TANA PASER (NusantaraPosOnline.Com)-Dalam rangka menindaklanjuti teleks Mendagri RI No: 125/5007/SJ tanggal 30 Desember 2016 dan Surat Gubernur Kaltim No: 125.1/118/PPOD.II/I/2017 tanggal 17 Januari 2017, Panitia Pembakuan Nama Rupabumi (PPNR) Pemkab Paser melaksanakan inventarisasi pulau-pulau di wilayah pesisir laut Kabupaten Paser, Rabu (8/2) lalu.

Bekerjasama dengan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Pelabuhan Pondong, kegiatan yang berlangsung mulai tanggal 8 s/d 10 Februari ini difokuskan disekitar perairan Selat Makassar yakni sekitar Kepulauan Balabalagan. Adapun anggota PPNR yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Bagian Pemerintahan dan Humas, Sub Bagian Penataan dan Batas Daerah, BAPPEDA Paser, dan Kementrian Agrariadan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser.

Menurut Ketua PPNR yang juga Kepala Bagian Pemerintahan dan Humas HM Tauhid, kegiatan ini bertujuan untuk menginventarisasi pulau-pulau yang ada di Kabupaten Paser khususnya di wilayah pesisir laut.

“Selain melakukan pemutakhiran data pulau, kita dari PPNR dalam hal ini juga bertugas memberi nama pulau untuk pulau-pulau yang belum bernama. Baik itu pulau yang berpenghuni maupun tidak berpenghuni,” jelasnya.

Tauhid menambahkan dalam pemberian nama suatu pulau tidak bisa sembarangan, karena ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Adapun tahapan-tahapan tersebut tertuang didalam Permendagri no 39 Tahun 2008 tentang pedoman umum pembakuan nama rupabumi.

Sejauh ini ada enam pulau yang secara legal telah terdaftar di kemendagri yang masuk dalam wilayah kabupaten Paser. Pulau-pulau tersebut yaitu Pulau Bansik di Kecamatan Long Ikis, Pulau Rantau Besar dan Pulau Rantau Kecil di Kecamtan Tanah Grogot, Pulau Burung, Pulau Batukapal, dan Pulau Merayap di Kecamatan Tanjung Harapan.

Dipilihnya seputaran Kepulauan Balabalagan sebagai bagian dari kegiatan inventarisasi pulau karena ada beberapa daratan dari garis pantai Tanjung Aru sampai dengan seputar kepuluan tersebut yang diduga sebagai pulau yang belum terdata serta belum memiliki nama.

“Dari data-data sebelumnya, disekitar Karang Rengge, Karang Tifa, Karang Lenggang dan Karang Pemerakaan Besar (bagian dari Kepulauan Balabalagan) diduga ada daratan yang masuk dalam klasifikasi sebagai pulau. Memang untuk memastikannya perlu peninjauan lebih lanjut,” kata Tauhid.

Secara geografis, Kepulauan Balabalagan terletak sekitar 33 mil dari garis pantai Kabupaten Paser dan berjarak sekitar 50 mil dari garis pantai Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat. Namun Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) justru memasukkan Balabalagan ke wilayah administrasi Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui UU Nomor 26 Tahun 2014 tentang pembentukan Provinsi Sulbar.

Meski memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Mamuju. Sebagian warga Kepulauan Balabalagan lebih sering melibatkan Pemprov Kaltim salah satunya Pemkab Paser dalam kegiatan perekonomian, kesehatan maupun pendidikan, dibandingkan menuju ibu kota Sulbar, yakni Mamuju.

Disamping  itu, Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2016-2036, yang dalam salah satu pasalnya memasukkan Kepulauan Balabalagan sebagai salah satu dari enam kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!