Pengumuman Penting ! Bansos BLT DD Harus Nyiprat Sebelum 24 Mei 2020

Wamen Kemendes PDTT Budi Arie

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Halim Iskandar menginstruksikan, Percepatan Penyaluran Bantuan sosial (Bansos) Bantuan Langsung Tunai, dari Dana Desa (BLT DD). Kemendes PDTT minta agar BLT DD Nyiprat atau disalurkan kepada warga terdampak pandimi covid-19 atau corona, sebelum tanggal 24 Mie 2020.

Dalam Instruksi Memendes PDTT Menteri Nomor 1 Tahun 2020 itu, Halim meminta BLT Dana Desa segera dicipratkan atau disalurkan kepada masyarakat yang terdampak pandemi virus Covid-19 atau Corona.

Instruksi Memendes PDTT Menteri Nomor 1 Tahun 2020

“Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebelum tanggal 24 Mei 2020.” Demikian poin pertama instruksi tersebut dikutip dari akun Twitter resmi Kementerian Desa, Jumat, 15 Mei 2020.

Desa dapat langsung menyalurkan BLT Dana Desa tanpa menunggu pengesahan apabila penyerahan dokumen keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa kepada Bupati/Walikota sudah melebihi lima hari kerja.

Wakil Memendes PDTT Budi Arie mengatakan BLT Dana Desa harus segera disalurkan sebelum Idul Fitri. “Warga harus merasakan manfaat BLT DD ini saat lebaran,” ujar Budi Arie Setiadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 15 Mei 2020.

Saat ini, BLT dana desa yang tersalurkan baru di sekitar 11 ribu desa atau 14,6 persen atau 1,1 juta keluarga penerima manfaat. Padahal dana yang sudah di transfer ke rekening desa mencapai Rp 20,5 triliun. “Angka ini masih sangat rendah sekali.”

Menurut Budi, di sisa waktu ini perlu kerja keras dan gotong royong dari semua pihak agar seluruh warga yang berhak menerima BLT dana desa bisa merayakan Idul Fitri dengan kegembiraan. “Sebab prinsip utama dana desa adalah instrumen distribusi keadilan,” ucap dia.

Tercapainya 100 persen penyaluran BLT dana desa yang terjadi si Kabupaten Trenggalek, kata dia, bisa menjadi inspirasi dan motivasi untuk daerah lainnya. “Untuk segera mengeksekusinya secepat-cepatnya dan sebaik-baiknya.”

Bila diperlukan, harus ada diskresi untuk mempercepat penyaluran BLT dana desa. “Tapi prinsip-prinsip akuntabilitas dan tranparansi tetap harus diutamakan. Jangan biarkan warga desa menunggu,” Terang Budi. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!