Hukrim  

Perangkat Desa Di Jombang Ditangkap, Akibat Menghajar Pelangan PSK Di Eks Lokalisasi

Ilustrasi Perangkat Desa Hajar Pelanggan PSK

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Agus Syarifudin (31) seorang oknum perangkat desa yang menjabat Kepala Dusun (Kasun) Petengan, Desa Tambakrejo, Kecamatan / Kabupaten Jombang, Jawa timur, ditangkap petugas Polse Jombang.

Pasalnya Agus  telah melakukan penganiayaan terhadap Acmad Saifudin (24), warga Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang.

Kejadin tersebut tergolong lucu, berawal dari bisnis lendir. Dimana Ahmad tak kunjung klimaks saat meniduri Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ia sewa.

Kapolsek Jombang, AKP Wilono mengatakan, bahwa penganiayaan itu terjadi di sebuah kamar bekas Lokalisasi Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang. Penangkapan AS (Agus Syarifudin) dilakukan usai mendapat laporan dari korban.

“Kejadiannya itu pada Sabtu (7/11/2020) lalu. Korban melapor pada Minggu, (8/11/2020). Pelaku oknum perangkat desa asal Desa Tambakrejo. Proses penyidikan tengah berlangsung,” katanya Wilono, Sabtu (14/11/2020).

Lebih lanjut Wilono menjelaskan, peristiwa penganiayaan ini bermula saat S  (Acmad Saifudin) menyewa seorang PSK untuk berkencan di sebuah kamar bekas Lokalisasi Tunggorono pada Sabtu malam lalu.

“Di kamar itu, korban kencan selama satu jam lebih. Karena tak kunjung klimaks, dan dinilai kasar, PSK ini mulai risih dan merasa terganggu. Lalu PSK ini menghubungi pelaku AS (Agus Syarifudin) untuk mengatasi S (Acmad Saifudin),” Teranya.

Menurut keterangan Wilono, kebetulan pelaku AS kenal dengan PSK itu. AS diminta untuk menggedor pintu yang disewa korban dan PSK tersebut agar menghentikan kencan itu.

“Tiba di lokasi, pelaku AS mendobrak pintu kamar yang tempati korban dan PSK berkencan. Pertengkaran pun terjadi antara AS dan S. Dan akhirnya korban dihajar oleh pelaku AS hingga dilerai warga,” terangnya.

Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh AS, papar Wilono, korban S mengalami luka serius beberapa tubuhnya. Pelipis mata korban robek dan bagian dadanya juga mengalami sesak.  Mungkin ada luka di rusuk dalam,” paparnya.

Korban kini menjalani rawat inap di RSI Jombang. Atas perbuatannya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. “Pelaku AS sudah kita tahan di polsek,” Teranya.

Terkait hal tesebut Kepala desa Tambakrejo, Nasir Farid, membenarkan bahwa Agus Syarifudin adalah perangkat desa Tambakrejo, ia menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) Petengan.

“Pasca peristiwa penganiayaan itu, Dusun Petengan tanpa kepala dusun.  Dan untuk kosongnya ini, sementara RT, RW itu saya gerakkan,” Kata Nasir Farid, Sabtu (14/11/20).

Terkait kasus ini, kades mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Karena, selama Agus Syarifudin menjabat kasun tidak ada keluhan dari warga atas perilaku dari kasun.

“Saya tidak akan banyak komentar terkat masalah ini, kita percayakan saja kepada aparat penegak hukum. Saya yakin aparat penegak hukum akan bertindak profesonal dalam penanganan kasus ini. Lagian saya kuatir komentar saya salah. Tapi yang jelas selama menjabat Kasun kelakuannya baik-baik saja, saya kaget dengar kabar ada kejadian seperti ini.” Kata Kades.

Lalu apaka Agus Syarifudin, akan diberhentikan dari jabatan Kabus ? “Persoalan ini akan kami koordinasikan ke pihak Kecamatan, dan Kabupaten. Hal ini sesuai dengan Perbub yang ada. Dan saya sudah melapor kepihak kecamatan, nanti tergantung petunjuk dan rekomendasi dari sana.” terang Kades. (Ris/Snt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!