Hukrim  

Perkosa Siswi SD, Buruh Pabrik Divonis 14 Tahun Bui Dan Denda Rp 60 Juta

Sidang yang digelar secara virtual dengan angenda pembacaan putusan kasus pemerkosaan terhadap korban siswi SD hingga hamil. Selasa (14/12/2021)

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa timur, menjatuhkan vonis 14 tahun dan denda Rp 60 juta kepada M Arba’i (45). Buruh pabrik kayu lapis, ini terbukti bersalah telah memerkosa seorang siswi Sekolah dasar (SD), hingga korbannya hamil.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang. Terdakwa yang sebelumnya mendapat tuntutan JPU dengan hukuman hukuman penjara selama hanya 12 tahun.

Dalam sidang yang digelar secara virtual Selasa (14/12/2021) dengan angenda pembacaan putusan kasus pemerkosaan terhadap korban, seorang gadis yang berusia 12 tahun asal Kecamatan Mojowarno, hingga hamil. Majelis hakim yang diketuai Denndy Firdiansyah, S. H. Sedangkan hakim anggotanya Dodik Setyo Wijayanto, S. H., dan Ida Ayu Masyuni, S. H, M. H. Memutuskan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada terdakwa M Arba’i.

Hasil persidangan menyebutkan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan atau dengan orang lain secara berlanjut.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga memberikan sanksi denda sebesar Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara, kepada terdakwa.

Pascadibacakan vonis dari majelis hakim dibacakan, JPU menyatakan pikir-pikir. “JPU masih pikir-pikir. Masih ada batsa waktu 7 hari diberikan hakim.” Kata Achmad Jaya Kasipidum Kejari Jombang.

Untuk diketahui, Arbai merupakan tetangga dekat korban, mereka tinggal dalam satu RT. Dan saat ini gadis yang menjadi korban, kini duduk di bangku kelas 1 SMP.

M Arbai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang pada 14 Juli 2021. Kasus ini terbongkar, bermula kecurigaan orangtua korban melihat adanya perubahan pada diri korban. Setelah didesak, korban menceritakan bahwa dirinya diperkosa oleh tetangganya yakni Arba’i. Aksi bejat itu dilakukan Arbai sekitar April-Juni 2021. Arbai melakukan perkosaan terhadap korban di rumah kosong dengan iming-iming uang Rp 100-200 ribu. Saat kejadian, korban kelas VI sekolah dasar. Saat ini, korban tengah hamil 7 bulan. (Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!