Hukrim

Polisi Gerebek Tempat Hiburan Malam Phoenix Club Jl Kenjeran, Ringkus Pengedar Ektasi

×

Polisi Gerebek Tempat Hiburan Malam Phoenix Club Jl Kenjeran, Ringkus Pengedar Ektasi

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto saat merilis hasil penggerebekan tempat hiburan malam Club Phoenix Jl. Kenjeran No143 Surabaya.

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim gerebek tempat hiburan malam Club Phoenix Jl. Kenjeran No143, Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan 5 orang terduga pelaku peredaran pil ekstasi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alek Sandy Siregar, penggerebekan dilakukan Minggu (20/3/2022) lalu sekitar pukul 02.00 WIB.

“Pengerebekan ini dilakukan, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa, di tempat itu sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan dan perederan gelap Narkotika jenis ekstasi yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial IS.” Kata Alek. Senin (28/3/2022).

Usai menerima informasi, selanjtnya petugas Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penyelidikan dan membuntuti tersangka hingga ke TKP (Club Phoenix Jalan Kenjeran Surabaya).

Setelah anggota Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan upaya paksa terhadap tersangka IS, lalu petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti dalam penguasaan tersangka IS berupa Pil warna biru logo tengkorak diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir dan Pil warna abu-abu logo Mitsubishi diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir.

“Total keseluruhan 18 butir dengan berat kotor seluruhnya 6,03 gram di dalam bungkus rokok Gudang garam surya warna merah.” Ungkapnya.

Bukan hanya IS, polisi juga mengamankan AM, SA, CA dan DZ  kelimanya berada di satu tempat bersama-sama dengan tersangka IS.  Namun, setelah dimintai keterangan penyidik, hanya dua yang diamankan Is dan AM. Sedang SA, CA dan DZ tak cukup bukti .

Selanjutnya tersangka IS beserta beberapa temannya dan barang bukti yang lainnya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Modus operandi, tersangka IS biasa mengedarkan ekstasi di Club-club malam daerah Surabaya dan salah satunya di Club Phoenix.” Terang Alex.

Dalam kasus ini, polisi mengamanakan Barang bukti dari tersangka IS, diantaranya berupa : Pil warna biru logo tengkorak diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir, dan Pil warna abu-abu logo Mitsubishi diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir total keseluruhan 18 butir dengan berat kotor seluruhnya 6,03 gram; bungkus rokok Gudang garam surya warna merah; handphone merk VIVO warna navy; dan tas slempang warna Coklat.

“Sedangkan barang bukti dari tersangka AM berupa  Surat hasil tes urine dari RS Bhayangkara Polda Jatim, dan Handphone merk Oppo Reno 4 warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat  Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)

Sedangkan tersangka AM dijerat Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rahabilitasi sosial. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!