Hukrim

Polisi Limpahkan Berkas Tersangaka Tubagus Joddy Ke Kejari Jombang

×

Polisi Limpahkan Berkas Tersangaka Tubagus Joddy Ke Kejari Jombang

Sebarkan artikel ini
Tubagus Joddy (pakai rompi oranye) digiring petugas Kejari Jombang, untuk menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Jombang. Senin (10/1/2022).

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Penyidik Satlantas Polres Jombang telah melimpahakah berkas perkara Tubagus Joddy (24) yang merupakan Sopir mendiang Vanessa Angel, kepada pihak Kejaksaan negeri (Kejari) Jombang. Senin (10/1/2022).

Tubagus Joddy adalah merupakan tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) yang terjadi beberapa waktu lalu.

Joddy ditetapkan tersangka dengan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang-undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Jombang, Imran membenarkan, jika penyidik kepolisian telah melimpahkan tersangka Joddy dan barang bukti (tahap kedua) kepada pihaknya, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

“Hari ini kami (Kejari Jombang) terima tahap dua ya, penyerahan berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti dari penyidik dan (perkaranya) sudah kami nyatakan lengkap P21. Sekarang dia jadi tahanan Kejaksaan.” kata Imran di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (10/1/2022).

Menurut Imran, Joddy akan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II B Jombang, selama 20 hari ke depan. Pihaknya telah menunjuk tiga jaksa untuk menangani perkara yang menjerat Joddy. Dan ia berjanji akan segera membawa kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

“Sebagai tindak lanjut berikutnya, kami percepat saja, selesai ini kami susun dakwaan, terus kami limpahkan ke PN Jombang.” terangnya.

Untuk diketahui, Artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+400A Astra Tol Jombang – Ngajuk pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.

Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanesa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah (1 tahun 7 bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.

Gala selamat dengan luka di mata kiri dan lecet di dahi kanan. Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul. Sedangkan Siska menderita luka pada tangan, serta dua jari dan dua giginya patah.

Penyidik Satlantas Polres Jombang menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka pada 10 November 2021. Ia dinilai lalai sehingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan Bibi.

Keesokan harinya, Kamis (11/11/2021) lalu, Joddy ditahan di Rutan Polres Jombang. Penahanannya yang seharusnya 14 hari, sempat diperpanjang selama 40 hari karena berkas penyidikan belum lengkap.

Dengan dilimpahkannya Joddy ke Kejari Jombang hari ini menunjukkan berkas perkara yang menjeratnya sudah lengkap (P21). (Rin)

Baca sebelumnya :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!