Hukrim

Polisi Tangkap Pemilik Hiburan Malam & Oknum TNI Pelaku Pembunuhan Wartawan Simalungun

×

Polisi Tangkap Pemilik Hiburan Malam & Oknum TNI Pelaku Pembunuhan Wartawan Simalungun

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN, NusantaraPosOnline.Com-Polisi akhirnya berhasi menangkap 3 tiga orang pelaku pembunuhan wartawan media online bernama Mara Salem Harahap alias Marsal. Yang  meninggal dunia setelah ditembak oleh orang tidak dikenal.

Korban tewas ditembak di dalam mobil, tak jauh dari rumahnya di Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kapolda Sumatra Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin, memaparkan hasil pengungkapan kasus penembakan ini di Mapolres Simalungun, Kamis (24/6/2021).

Panca menjelaskan, dalam kasus penembakan Marsal penyidik mengungkap 3 orang terduga pelaku yang terdiri YFP (31) warga Pematangsiantar, A oknum TNI selaku eksekutor penembakan dan pengusaha berinisial S (57) warga Pematangsiantar.

“Adapun motif penembakan terhadap korban, karena tersangka S sakit hati lantaran korban memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya. Sehingga tersangka menyuruh orang untuk memberikan pelajaran kepada korban,” ujar Panca.

Namun ternyata tembakan di tubuh korban mengenai paha kiri bagian atas dan mengenai pembuluh arteri. Akibatnya menimbulkan pendarahan hebat dan menyebabkan korban kehabisan darah hingga meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Panca menambahkan korban diduga memberitakan tempat usaha tersangka S karena tidak dipenuhi permintaannya berupa jatah sebesar Rp12 juta per bulan atau 2 butir pil ekstasi per hari. Ekstasi tersebut harganya diperkirakan Rp200 ribu per butir. Sehingga jika dikali 30 bernilai Rp12 juta.

Selain menangkap ketiga pelaku, Panca juga menyampaikan polisi berhasil menyita barang bukti satu pucuk pistol dengan 6 butir peluru aktif. Pistol tersebut sempat ditanam salah seorang tersangka di areal pemakaman untuk menghilangkan barang bukti. Selain itu diamankansatu senjata air sofgun, mobil korban dan satu unit sepedamotor, dan parang.

Dari uji balistik peluru yang mengenai paha kiri korban cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban.

Menurut Kapolda, pengungkapan kasus tersebut berkat kerjasama Polda Sumatera Utara dan Kodam Bukit Barisan serta setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi mata dan petunjuk lainnya.

Para tersangka kata jendral polisi bintang dua itu dijerat pasal 340 sub 338 yo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Jun)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!