JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Polres Jombang melakukan penyekatan ruas jalan utama di wilayah perbatasan. Tak hanya itu, sejumlah jalan dalam kota yang biasa menjadi pusat keramaian juga ditutup selama 20 jam per hari.
Hal ini bagian dari pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, untuk Jawa – Bali, kebijakan tersebut diberlakukan mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).
“Kegiatan penyekatan ini untuk mengembalikan kendaraan dari luar Jombang. Apabila kegiatannya penting harus menunjukkan kartu vaksin. Selain itu, untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan menghindari kerumunan, guna menekan kasus positif Covid-19″ kata Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho. Selasa (6/7/2021).
Menurut Agung, selama PPKM darurat, pihaknya juga menutup sejumlah jalan yang biasa menjadi pusat keramaian. Jalan-jalan dalam kota ini ditutup selama 20 jam per hari. Yakni mulai pukul 08.00-04.00 WIB.
Polres Jombang telah menetapkan 6 lokasi di ruas jalan utama yang ditutup. Lokasi ruas jalan yang ditutup adalah : Mulai dari Jalan KH Abdurrahman Wahid, Jalan dr Sutomo, Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan A Yani, Simpang 4 Jalan Gubernur Suryo dan Simpang 3 Gang Suling di Jalan Buya Hamka. Pembatasan kegiatan masyarakat ini bekerjasama dengan TNI, Dishub dan Satpol PP.
Menurut Agung, pelaksanaan penutupan, kata dia untuk menghindari kerumunan masyarakat. Bagi masyarakat yang mau ke rumah sakit, mau beli makanan tetap perbolehkan melintas.
“Pemberlakuan PPKM Darurat, ini terus kiata sosialisasikan ke masyarakat. Kita mengimbau agar warga Kota Santri disiplin mematuhi protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, menjaga jarak, hingga mengurangi mobilitas.” Tuturnya.
Agung mengungkapkan, setelan dimulai penyekatan dan penutupan jalan sejak pemberlakuan PPKM Darurat tanggal 3 Juni 2021 lalu, terlihat ada penurunan mobilitas warga cukup signifikan.
Agung, memperkirakan, ada kemungkinan mobilitas warga bergeser ke pinggiran kota, sehingga pihaknya, juga berpatroli dan melakukan di seluruh wilayah Kota Jombang.
“Hal ini untuk mengantisipasi jika ada lapak atau tempat usaha yang tidak mematuhi poin-poin aturan pada PPKM Darurat, bisa diberikan sanksi. “Tim patroli juga menyasar tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan,” tukasnya.
Ia menambahkan, penegakan protokol kesehatan kami lakukan bersama Satpol PP melalui operasi yustisi. (Rin/Why)