MALANG, NusantaraPosOnline.Com-Proyek Implementasi Rute Aman Selamat Sekolah (RASS) milik Direktur pembinaan keselamatan, Derjen perhubungan darat, Kementrian Perhubungan RI, yang berlokasi di Kota Malang, Jawa timur, terindikasi korupsi.
Pasalnya proyek percontohan yang dikerjakan PT Mutiara Indah Purnama (PT.MIP) dianggap telah terjadi praktek mark-up harga barang, bukan hanya itu rambu-rambu lalu lintas yang dipakai (dipasang) di enam titik jalan di kota Malang, dinilai bobrok.
Koordinator Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak) Safri nawawi, ia mengatakan kami mendapatkan informasi dari dalam Kemenhub, bahwa angaran proyek ini sudah dimark-up, dan lelangpun dimainkan oleh pihak Kemenhub.
“Kami meyakini ada praktek mark-up harga pada proyek tersebut, proyek itu diangarkan di APBN 2017 sebesar Rp 5 milyar. Tapi hasil pekerjaan yang ada dilapangan hanya kisaran senilai Rp 2,5 milyar (itu sudah termasuk ongkos pasang, PPN 10 persen, dan keuntungan kontraktor 10 persen). Lalu sisanya terus dikemanakan ?. Kan tidak masuk akal proyek senilai Rp 5 milyar, lalu kontraktor mengambil keuntungan lebih dari 50 persen. Karena itulah kami yakin ada mark-up angaran.” Tegas Safri, Kamis (30/8/2018).
Dan dari hasil survai harga yang kami lakukan di dua perusahaan pembuat rambu-rambu lalu-lintas, di Jawa timur, juga menguatkan adanya praktek mark-up angaran pada proyek RASS di Kota Malang tersebut.
“Dari hasil survai tersebut rambu-rambu plican crossing, dipasaran jawa timur hanya seharga kisaran Rp 60 juta – Rp 80 juta / yunit (satu pasang) tapi diangarkan ratusan juta per unit; Rambu Crosing (warning light) dipasaran jawa timur harganya hanya kisaran Rp 20 juta – Rp 30 juta/ unit, tapi diangarkan hampir ratusan juta per yunit; dan pembelian rambu elektronik harga dipasaran Jatim hanya kisaran Rp 70 juta – Rp 80 juta/ yunit, tapi diangarkan ratusan juta. Harga itu semua sudah termasuk ongkos pasang dari pabrik pembuat rambu-rambu.” Ujar Safri.
Safri menyebutkan, harga tersebut diatas untuk pembelian partai kecil alias sedikit satu atau dua yunit rambu-rambu. Kalau pembelian banyak akan dapat diskon besar-besaran dari perusahaan pembuat rambu-rambu.
Safri juga memaparkan, dari hasil penghitungan tim kami di lapangan proyek RASS dikota Malang, ada 6 titik jalan yang menjadi sasaran proyek tersebut. Pekerjaan dilapangan berupa pemasangan 18 unit lampu crossing (warning light), 5 unit lampu pelican crosing, 4 yunit rambu elektronik.
Dan pemasangan rambu-rambu perlengkapan RASS lainya berupa : Rambu peringatan Larangan kecepatan maksimal; Rambu Rambu peringatan banyak pejalan kaki mengunakan penyeberangan, Petunjuk penyeberangan pejalan kaki; Rambu petunjuk pemberhentian Bus; Rambu batas akhir kecepatan; Marka merah (Tanda ZoSS); Marka pita garis berliku warna kuning; Marka Zebra cross; dan Marka pita Penggaduh.
“Jadi kalau dihitung hasil pekerjaan RASS di enam titik (Jalan) tersebut hanya menghabiskan angaran kisaran Rp 2,5 milyar, itu sudah termasuk biaya belanja barang, ongkos kerja (ongkos pasang), PPN 10 pesen, dan untuk keuntungan kontraktor 10 persen. Oleh karena itu aparat penegak hukum Polisi atau Kejaksaan harus bertindak. Tidak perlu menunggu ada laporan dari masyarakat.” Kata pria asal Palembang tersebut.
Kami berharap penegak hukum di Jatim, segera memangil dan memeriksa mantan Direktur Pembinaan keselamatan Ahmad yani, ATD, MT selaku kuasa penguna angaran (KPA), Elsa selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Direktur PT.MIP selaku rekanan.
“Indikasi penyimpangan sudah cukup jelas, mereka dipangil dan diperiksa dulu, nanti baru tahu ada penyimpangan atau tidak. Kalau KPA, PPK, dan PT.MIP, tidak diperiksa mustahil akan diketahui ada penyimpanganya. Penegak hukum jangan nunggu masyarakat teriak-teriak baru kasus ini ditangani.” Ucap Safri.
Safri juga menambahkan, proyek RASS yang dibiayai APBN 2017 sebesar Rp 5 milyar tersebut, bukan hanya ada indikasi mark-up anggaran. Rambu-rambu yang dipasang tersebut juga bobrok, misalnya 4 unit rambu elektonik semuanya sudah rusak dan mati; 5 unit lampu pelican crossing hanya satu unit yang berfungsi dan masih menyalah, yang 4 unit sudah rusak dan mati; 18 rambu crossing (warning light) juga sudah banyak yang rusak dan mati, bahkan bok lampu sudah ada yang rusak, dll.
“Proyek RASS 2017 di kota Malang ini, adalah proyek percontohan dari Kemenhub RI. Tapi malah menjadi contoh yang tidak boleh dicontoh, karena terindikasi korupsi. Dari informasi yang kami dapatkan bahwa PPK proyek RASS ini, tidak pernah turun kelapangan saat pekerjaan dilaksanakan.” Imbuh Safri.
Pada intinya Lsm Arak tetap akan mengambil langkah hukum, yakni melaporkan kasus dugaan Korupsi proyek RASS tahun 2017 di Kota Malang. Saat ini pihaknya masih melengkapi data. Tutup Safri.
Dari pantawan NusantaraPosOnline.Com dilapangan pemasangan rambu-rambu jalur RASS di kota Malang, dikerjakan secara asal-asalan, misalnya pengecoran tiang rambu-rambu mengunakan cor berkulitas dibawah mutu K 175, sehingga banyak cor tiang rambu-rambu yang pecah, rontok, pretel, dan banyak tiang rambu-rambu yang sudah miring.
Bukan hanya itu dilapangan juga ditemukan tiang rambu-rambu yang mengunakan besi berkulitas rendah, diduga tidak sesuai spesifikasi.
Terkait hal tersebut NusantaraPosOnline.Com masih berusaha meminta konfermasi kepada mantan Direktur pembinaan keselamatan, Derjen perhubungan darat, Kemenhub RI, Ahmad Yani. ATD, MT selaku Kuasa penguna anggaran (KPA).
Untuk diketahui tanggal 21 Juli 2018, Ahmad Yani, sudah dimutasi menduduki jabatan baru yaitu menjabat sebagai Direktur angkutan dan multi moda. (ris/dw)
Berikut 4 Unin Rambu Elictronik proyek RASS Kemenhub, hanya Menyalah Beberapa Bulan. Sampai sekarang 4 Rambu Elictronik tersebut mati dan tidak berfungsi :