Puluhan Kios Dan Posyandu Didesa Sudimoro Dibangun Diatas Saluran Irigasi Dan Bahu Jalan

Puluhan bangunan kios yang dibangun diatas saluran irigasi dan dibahu jalan.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Sebanyak 18 petak kios yang terbuat dari kontruksi pasangan batu bata yang dibangun di atas saluran Irigasi, dan disepanjang bahu jalan milik Kabupaten, tepatnya di bahu jalan yang ada dikawasan Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, kabupaten Jombang, Jawa timur.

Selain bangunan kios, juga bangunan gedung Posyandu, desa Sudimoro, juga dibangun diatas saluran irigasi dan dibahu jalan, ironisnya bangunan Posyandu ini ternyata dibangun dari Dana Desa (DD) tahun 2018 sebesar Rp 101 juta.

Penampakan dari samping bangunan kios yang dibangun diatas saluran irigasi dan dibahu jalan.

Namun belum diperoleh informasi, kenapa pihak pemerintah Kabupaten Jombang tidak melakukan tindakan apapun terkait keberadaan bangunan pada tempat yang dilarang.

Menurut salah seorang warga desa Sudimoro, yang keberatan disebutkan namanya, mengatakan bangunan kios tersebut dibangun pada tempat yang tidak semestinya. Karena mendirikan bangunan diatas saluran irigasi dan dibahu jalan jelas-jelas dilarang.

“Meski bangunan tersebut dibangun secara elegal diatas saluran irigasi dan dibahu jalan Kabupaten, tapi Kepala desa Sudimoro yang sekarang Ahmad Roni Fatawi tidak berani berbuat apa-apa. Bahkan ia terkesan cuek dengan bangunan tersebut.” Ujarnya.

Puluhan bangunan kios yang dibangun diatas saluran irigasi dan dibahu jalan.

Mantan Kepala desa Sudimoro, Sunan, saat dimintai konfirmasi mengatakan puluhan bangunan kios diatas saluran irigasi tersebut dibangun oleh kepala desa Sudimoro, setelah saya, kemungkinan uang yang dipakai untuk membangun adalah uang pribadi, dan hasil penyewaan kios tersebut juga kemungkinan dinikmati mantan kades Sudimoro.

“Bangunan kios tersebut dibangun jaman Kades Sudimoro, Makmun Efendi, kemungkinan dibangun dari uang pribadinya, dan hasil penyewaan kios tersebut juga kemungkinan ia nikmati sendiri. Sedangkan bangunan Posyandu, juga dibangun dijaman dia (Makmun Efendi) bangunan mengunakan Dana Desa.” Terang Sunan.

Untuk diketahui, mantan kades Sudimoro Makmun Efendi, terkenal didesa tersebut kebal hukum, tahun 2017 lalu penah diperiksa Polres Jombang, terkait dugaan pungli proyek operasi nasional  agraria (Prona) 2017 atau yang lebih dikenal program sertifikat gratis, namun kasus tersebut hingga hari ini tidak jelas jluntrungnya.

Bagian teras bangunan Posyandu desa Sudimoro, yang dibangun dengan Dana Desa 2018 sebesar Rp 101 juta, yang dibangun diatas saluran irigasi.

Pada Jum’at 23 Maret 2020, ia (Makmun Efendi) dilaporkan oleh LSM Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak) ke Kejaksaan negeri Jombang, karena menjual mesin pengupas padi (heler) bantuan untuk Gabungan kelompok tani (Gapoktan)Desa Sudimoro. Penjualan mesin Heler dilakukan tanpa musyawarah desa. Setelah dilaporkan Kekejari Jombang, kasus ini juga mandek. Hal ini yang membuat Makmun Efendi, terkenal didesanya kebal hukum.   (Ris/Snt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!