Hukrim

Pungli PTSL, Kades-Sekdes Kletek Ditahan Kejari Sidoarjo

×

Pungli PTSL, Kades-Sekdes Kletek Ditahan Kejari Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
Kejari Sidoarjo tahan Kades Kletek M Anas (pakai baju tahanan), dan Sekertaris Desa Kletek, Ula Dewi Purwanti (pakai baju tahanan) terkait kasus pungli program PTSL atau prgram Sertifikat tanah gratis, di Desa Kletek, Kecamatan Taman, Sidoarjo, tahun 2022 – 2023.

SIDOARJO, NusantaraPosOnline.Com-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, menahan Kepala Desa Kletek, Kecamatan Taman, M Anas (49) dan Sekertaris Desa Kletek, Ula Dewi Purwanti (45), pada Rabu (5/6/2024).

Keduanya ditahan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pada Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) atau program sertifikat tanah gratis, di Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo sejak tahun 2022-2023.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 4 Juni 2024 hingga tanggal 23 Juni 2024.” kata Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi.

Ia menjelaskan, kedu tersangka yakni M Anas Sebagai Kades dan Ulis Dewi Purwanti sebagai Sekdes (kini keduanya non akrif-red) akan menjalani penahanan di Rutan Kejati Jatim cabang Rutan Klas 1 Surabaya.

BACA JUGA :

“Penahan dilakukan, karena dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti maka penyidik menahan kedua tersangka,” ujarnya.

Franky  juga menjelaskan, khusus untuk tersangka Dewi pada panggilan pertama sempat mangkir dengan menyertakan alasan tidak patut, atas dasar itu juga penyidik melakukan penahanan.

“Usai melakukan penahanan, penyidik akan fokus segera merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya menyerahkan berkas tahap pertama kepada Penuntut Umum.” Teranganya.

Franky menambahkan, untuk jumlah pungutan liar yang dilakukan, diduga mencapai jutaan rupiah. Besar pungutan yang diambil kepada setiap warga pemohon sertifikat tanah program PTSL tidak sama, atau berpariasi.

“Kita masih lakukan pendalaman lagi, karena besar pungutan yang diambil pada setiap warga tidak sama,” terangnya.

Kasus dugaan Pungli yang dilakukan kedua tersangka terhadap warganya, dengan cara menarik pungutan sejumlah uang kepada warga yang mengajuakan permohonan sertifikat tanah program PTSL sejak 2021-2023.

Dalam kasus ini, penyidik Kejari Sidoarjo telah memeriksa 30 saksi dari warga Desa Kletek -korban dugaan pungli- dengan nominal bervariasi, mulai Rp500 ribu hingga Rp 15 juta. Total sekitar Rp 300 juta.

Berdasarkan informasi internal Kejari Sidoarjo, uang dugaan pungli itu dipungut oleh Sekdes Ulis dari warga yang memohon pegurusan perolehan hak atas tanah, mulai dari hibah, keterangan ahli waris hingga jual beli. Nominalnya pun berbeda-beda. Itu tergantung luas tanahnya.

Ulis pun baru menyodorkan permohonan berkas-berkas itu ke Kades Anas untuk ditanda tangani. Tetapi, uang yang dipungut dari warga itu belum diberikan Ulis ke Kades.

Uang yang dipungut Ulis itu sebagian baru diberikan Kades usai berkas-berkas permohonan para warga itu selesai ditanda tangani kades atau setelah berkas-berkas itu telah selesai dan diterima warga.

Tersangka Anas pun telah mengembalikan ke penyidik total uang Rp114 juta yang diakui diterimanya dari total Rp300 juta yang diduga dipungut Sekdes dari para pemohon perolehan atas tanah tersebut.

Pengembalian yang dilakukan Anas itu saat proses penyidikan, namun belum ditetapkan tersangka. Pertama total Rp 42,5 juta. Baru sisanya sebesar Rp 71,5 juta, dikembalikan setelah ditetapkan tersangka dan beberapa jam sebelum ditahan pada Selasa (4/6/2024) lalu.

Berbeda dengan Anas yang mengembalikan dan kooperatif, Sekdes Kletek Ulis tak koperatif.

Ia pernah sekali mangkir dari panggilan penyidik sepekan sebelum ditahan. Tak hanya itu, tersangka Ulis juga ogah mengembalikan ke penyidik terkait uang yang telah dinikmatinya itu hingga dijebloskan ke penjara.

“Tersangka Ulis tidak (mengembalikan) sama sekali,” ucap I Putu Kisnu Gupta dan Ardhi Padma, Kasusbi Pidsus yang juga menjadi tim penyidik dalam kasus tersebut.***

Pewarta : AGUS W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!