JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputtan paksa terhadap wali kora Ambon dua periode, yakni periode 2022- 2017 dan 2017-2022 Richard Louhenapessy (RL) di sebuah rumah sakit swasta di kawasan Jakarta Barat. Pada Rabu (30/3/2022).
Richard ditangkap terkait dugaan suap pemberian izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi (AM) tahun 2020 di kota Ambon.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, upaya pemanggilan paksa ini dilakukan karena tersangka RL tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
“Hari ini, tim penyidik KPK menjemput paksa salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel AM tahun 2020 di Kota Ambon,” kata Ali Fikri di Gedung merah putih KPK, Jakarta Jumat (13/5/2022).
Ali mengatakan, sebelumnya RL meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan yang telah diagendakan hari ini, dengan alalsan saki. Namun setelah tim dari KPK melakukan penyelidikan ternyata itu hanya alibi belaka.
Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah. Saat ini, kata dia, yang bersangkutan sedang dibawa menuju Gedung KPK, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.
“Mudah-mudahan nanti sekiranya segera setelah tiba, kami periksa dan nanti perkembangannya kami sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya dan pasal-pasalnya,” ucap Ali.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel AM pada tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.
“Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai bukti dan juga keterangan dari saksi-saksi terkait dengan dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel di Kota Ambon tahun 2020. Jadi, terkait dengan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi,” Pungkas. (Bd)






