Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Putusan MA Cabut Pajak Air Freeport Rp 3,9 Triliun, Negara Terkesan Istimewahkan PT Freeport

×

Putusan MA Cabut Pajak Air Freeport Rp 3,9 Triliun, Negara Terkesan Istimewahkan PT Freeport

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan penghapusan pajak air PT Freeport Indonesia senilai Rp 3,95 triliun. Mendapat kecaman keras Ketua Komisi VII DPR RI Irawan Pasaribu, karena putusan itu dianggap sebagai bukti bahwa perusahaan asing yang mengekploitasi di tanah Papua terkesan istimewa.

“Itulah istimewanya Freeport, itu kan pajak daerah. Daerah dapat manfaat apalagi dengan kehadiran Freeport di bumi Papua yang sudah setengah abad,” kata Irawan, Rabu (25/4/2018).

Kemenangan Freeport melawan Pemprov Papua di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di MA itu justru membuat Irawan khawatir pemerintah Indonesia tidak bisa menguasai 51 persen saham atas perusahaan tambang kebangsaan Amerika Serikat (AS) tersebut.

Padahal, di hadapan Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI pemerintah telah teriak-teriak bahwa pemerintah saat ini berhasil telah menguasai sebanyak 51 persen saham Freeport. Putusan MA itu, juga menjadi indikator bahwa Freeport tidak akan menyerahkan sebagian asetnya sebagaimana ditargetkan pemerintah.

“Kondisi ini mengindikasikan bagi saya bahwa divestasi 51 persen saham Freeport yang hingga hari ini masih dalam perundingan masih jauh dari harapan. Terus terang saya pesimis dan kurang percaya Freeport akan serahkan,” ujar politisi Gerindra itu.

Seperti diketahui, resmi mengabulkan seluruh PK yang diajukan Freeport atas putusan yang Pengadilan Pajak Nomor Put-79857/PP/M.XVB/24/2017 tanggal 18 Januari 2017. MA menilai doktrin hukum Kontrak Karya PT Freeport Indonesia bersifat khusus yaitu lex specialis derograt lex geralis dan berlaku sebagai UU bagi pembuatnya (vide 13338 ayat (1) KUHPerdata).

Hal ini lantaran Kontrak Karya PT Freeport Indonesia telah disetujui Pemerintah Indonesia, mendapat rekomendasi DPR, departemen terkait dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah, dan surat Menteri Keuangan Nomor: S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988.

Mengacu pertimbangan itu, MA berpendapat PT Freeport Indonesia tidak mempunyai kewajiban membayar PAP yang dikenakan Pemerintah Provinsi Papua melalui SKPD-PAP 973/1783. Sehingga, gugatan yang diajukan Pemprov Papua akan tuduhan tidak membayar pajak air menjadi tidak berdasar. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!