Sebanyak 586 Kedaraan Dinas Pemkab Ponorogo Nunggak Pajak

Ilustrasi Kendaraan Operasional Pemkab Ponorogo Menunggak Pajak

PONOROGO, NusantaraPosOnline.Com-Unit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Ponorogo, mencatat bahwa terdapat sekitar 586 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa timur, belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan hingga nominal lebih seratus juta rupiah.

Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Dwi Kustiawan menyebutkan, menurut data di kantor Samsat Ponorogo tahun 2022, ada 586 unit kendaraan dinas yang menunggak PKB tahunan.

“Mayoritas penunggak pajak merupakan kendaraan roda dua dengan 481 unit dan sisanya 105 unit merupakan roda empat.  Jadi rata rata paling banyak menunggak pajak tahunan, 586 unit itu per Desember tahun lalu (2022),” Kata Dwi.

Menurut Dwi, jumlah tersebut sudah mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni 2021 yang menunggak pajak mencapai 868 unit.

Dwi mengaku, pihak Samsat terus melakukan koordinasi dengan UPT Dispenda untuk memberitahukan tunggakan ini ke BPKAD, agar jumlah kendaraan yang menunggak pajak bisa segera dibayarkan.

Ia menandaskan, pembayaran pajak bisa dilakukan dengan dua cara, pertama kolektif dan yang kedua individu. Untuk yang kedua bisa membayar pajak dengan minta surat kuasa dari TU Pemkab untuk bayar pajak di Samsat Ponorogo. Tandas Dwi. (Edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!